NAMLEA, Siwalimanews – Alat berat loader dikerahkan oleh pihak Polres Pulau  Buru untuk melakukan penertiban aktivitas rendaman emas di Sungai Anahoni Gunung Botak, Kecamatan, Teluk Kayeli, Kabupaten Buru, Senin (21/2).

Penyisiran kegiatan penambangan emas tanpa izin di lokasi Sungai Anahoni tambang emas Gunung Botak oleh personel Polres Pulau Buru  dipimpin  Wakapolres  Kompol Ruben MH Sihombing.

Penyisiran itu sesuai Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor : SPRIN/261/II/OPS.2/2022 tanggal  21 Februari 2022. Dimana sebanyak 58 personel dikerahkan untuk melakukan penertiban dihari pertama ini dan akan dilanjutkan esok dengan mengerahkan satu lagi alat berat jenis ekscavator.

Team penertiban yang terdiri dari personel Polres Pulau Buru dan Polsek Waeapo yang dipimpin Kompol Ruben Sihombing, tiba dilokasi Sungai Anahoni pada pukul 12.00 WIT.

Selanjutnya team melaksanakan apel yang diambil oleh Kasat Polair Ipda Jefileri J. Manuhua. Dalam arahannya, Manuhua menjelaskan, bahwa perintah pimpinan untuk melakukan pembersihan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di Anahoni dengan cara dibongkar dan dibakar.

Baca Juga: Usai Bertugas di Papua, 2 SSK Brimob Kembali ke Maluku

“Usahakan tidak ada bangunan atau tenda yang terlihat masih berdiri. Semua aktivitas dan tenda harus diratakan dengan tanah. Kegitan kita hari ini dibantu dengan satu unit alat berat jenis loader. Jika ada kendala atau benturan dengan penambang, maka lakukan langkah yang humanis dan persuasif,” pesan Manuhua.

Usai apel kegiatan pembongkaran diawali dari wilayah bagian atas kali Anahoni hingga bagian bawah, semua tenda yang masih terlihat berdiri dibakar dan semua peralatan yang ditemukan ikut dirusakan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

“Kegiatan harus maksimal hari ini, jika masih terlihat ada tenda atau aktivitas yang tidak tersentuh, maka tim semua akan bermalam di lokasi kali Anahoni untuk melanjutkan kegiatan pada heri esok,” ujar Manuhua.

Masyarakat yang masih berada disana diarahkan untuk segera meninggalkan Anahoni dan dihimbau tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin, baik yang menggunakan bahan kimia ataupun penambangan emas manual.

menjelang sore hari pukul 18.00 WIT, kegiatan pembongkaran selesai dilakukan, kemudian dilakukan apel yang diambil oleh Kaur Humas polres Pulau Buru Aipda M.Y.S. Djamaludin.Kemudian team kembali ke lokasi Jalur D Desa Persiapan Wamsait Kecamatan Waelata untuk beristirahat.

Aipda Djamaludin kepada wartawan menjelaskan, penertiban hari pertama ini telah dirusak sejumlah bak rendaman milik para penambang emas tanpa izin di Anahoni.

“Telah dibakar dan dirusak sejumlah tenda milik penambang dan warung yang beroperasi di lokasi kali Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli. Para penambang juga telah meninggalkan lokasi Anahoni,” tandasnya.

Kegiatan penyisiran akan dilanjutkan pada, Selasa (22/2) untuk membongkar seluruh bak rendaman yang belum sempat terbongkar. Penyisiran hari kedua direncanakan akan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator. (S-31)