AMBON, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon, menetapkan daftar calon sementara bakal calon anggota legislatif yang akan mengikuti Pileg di tahun 2024 mendatang.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Ambon, Safrudin B Layn yang dikonfirmasi Siwalimanews, melalui telepon selulernya Sabtu (19/8) menjelaskan, penetapan itu dilakukan dalam Pleno KPU yang berlangsung di Kantor KPU Kota, Jumat (18/8) malam.

“Tanggal 18 malam kemarin, hasil pleno dan penetapan DCS berlangsung di Kantor KPU Kota Ambon dan itu dihadiri semua komisioner. Jadi sudah ditetapkan DCS berdasarkan berita acara, dan ada 41 orang yang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.

Dijelaskan, dari jumlah itu, 9 orang diantaranya ditemukan tidak memenuhi syarat pada saat masa pencermatan, dan 31 lainnya dinyatakan tak memenuhi syarat otomatis. Artinya, Parpol tidak melakukan perbaikan dokumen sama sekali pada tahap perbaikan sebelumnya, sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat prinsipil dan gugur sebagai Caleg.

“TMS ini karena masih ditemukan ada Bacaleg yang berusia dibawah 21 tahun, kemudian ganda antar partai, kemudian TMS dimasa pencermatan itu dari Partai Buruh 1 orang di Dapil II, kemudian PBB 6 orang di Dapil II, Partai Umat 1 orang, kemudian 32 orang yang TMS Otomatis karena tidak melakukan perbaikan oleh Parpol pada Dapil I dan Dapil III, itu ada pada Partai Umat dan PBB,” jelasnya.

Baca Juga: Direktur RSUD Masohi Dilaporkan ke Polisi

Dengan demikian, pada dapil I dan III tidak ada calon sama sekali dari kedua partai tersebut. untuk itu, total TMS dari 630 Caleg yang diusulkan oleh 18 Parpol itu, tercatat sebanyak 41 orang, dari hasil pencermatan dan perbaikan yang dilakukan Parpol, maka KPU Kota Ambon menetapkan 589 bacaleg memenuhi syarat dan telah diumumkan untuk mengikuti pileg 2024 mendatang.

“Dari hasil verifikasi pencermatan, terdapat 16 parpol yang lakukan pencermatan, sedangkan 2 parpol hanya melakukan sinkronisasi, yakni PAN dan Hanura yang tidak melakukan perbaikan, sehingga dari hasil pencermatan itu, mereka otomatis tak memenuhi syarat,” ujarnya.

Untuk itu, dalam 5 hari kedepan  kata dia, KPU mengharapkan ada tanggapan masyarakat terkait 589 caleg i yang bisa dilakukan masyarakat melalui surat, website, email, dan datang langsung ke kantor KPU.

“Sehingga itu nantinya menjadi bagian dari pengumuman yang akan diumumkan oleh KPU,” katanya.(S-25)