AMBON, Siwalimanews – Selama Tiga hari melakukan razia kendaraan umum dan angkutan barang dibeberapa titik di pusat kota, Dinas Perhubungan Kota Ambon berhasil menjaring 300 lebih kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (26/9) menjelaskan, razia yang turut melibatkan Satlantas Polresta Pulau Ambon itu dilakukan, lantaran masih banyak kendaraan yang beroperasi tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

“Kebanyakan kendaraan sampai hari ini belum menyelesaikan kewajiban mereka, seperti kewajiban membayar retribusi terminal, retribusi ijin trayek dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR). Artinya kalau pengusaha tidak menunggak tiga objek retribusi ini, tentu kita juga tidak akan melakukan razia. Ini sudah sekitar 300 lebih kendaraan yang terjaring,” jelas Sapulette.

Ratusan kendaraan yang terjaring ini kata Sapulette terdiri dari, angkutan umum dan angkutan barang yang kesehariannya beroperasi di wilayah Kota Ambon, dan kebanyakan yang terjaring, adalah mereka yang selama ini menunggak retribusi terminal maupun ijin trayek.

Belum dibayarnya retribusi-retribusi ini, sehingga memasuki triwulan ketiga tahun ini, mengakibatkan pendapatan pada Diahub yang berumber dari retribusi tersebut, belum mencapai 50 persen.

Baca Juga: Kunjungan MI ke Namlea akan Diwarnai Aksi Demonstrasi

Sementara terkait KIR menurut Sapulette, itu sangat penting, karena berkaitan dengan masalah kesalamatan lalu lintas.

“Selain itu, banyak kendaraan yang kondisi fisiknya sudah tidak layak, dan itu tentu sangat berbahaya. Oleh karena itu razia KIR ini dilakukan, untuk memastikan seluruh kendaraan layak untuk beroperasi,” cetusnya.

Untuk kendaraan yang terjaring razia tambah Sapulette, pihaknya menahan STNK, hingga pengusaha angkutan umum tersebut menyelesaikan kewajibannya membayar retribusi dimaksud. (S-25)