NAMROLE, Siwalimanews – Diagendakan 24 Juni mendatang, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di Kabupaten Bursel akan dibentuk.

“Hingga kini, kita belum bentuk PPDP sehingga tanggal 24 Juni mendatang akan mulai dibentuk di setiap desa di Kabupaten Bursel,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bursel, wartawan, Kamis (18/06).

Syarif Mahulauw mengaku pihaknya telah meresponi Keputusan KPU RI Nomor 258 tannggal 15 Juni 2020 terkait kelanjutan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Kabupaten Bursel.

“Setelah KPU RI menerbitkan keputusan 258 tentang tahapan Pilkada yang dilanjutkan. Maka tanggal 15 Juni 2020 kemarin atas perintah itu, KPU Bursel sudah merespon dengan melantik 79 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bursel secara serentak karena waktunya hanya tanggal 15 Juni 2020,” kata Mahulauw.

Menurut Mahulauw, sesuai tahapan, jika ada calon perseorangan, maka KPU sebenarnya akan melakukan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan pasangan calon perseorangan. Tetapi, karena tidak ada pasangan calon perseorangan, maka tahapan itu diabaikan.

Baca Juga: Siapkan Pilkada SBT, KPU Gelar Rakor

“Kalau ada calon perseorangan, maka kita berhadapan dengan tahapan verifikasi faktual, tapi kami abaikan itu karena di Bursel tidak ada calon perseorangan, kami fokus untuk pemutakhiran data pemilih mulai tanggal 15 Juli 2020 mendatang,” kata Mahulauw.

Terkait dengan proses pemutahiran data pemilih, kata dia, akan diumumkan, setelah proses pemutahiran data dilakukan pada 15 Juli-13 Agustus.

“Kami akan menyampaikan hasil pemutahiran data pemilih kepada seluruh desa untuk proses perekrutan PPDP yang akan dilakukan oleh teman-teman PPS,” terangnya. Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS tanggal 7-29 Agustus, rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat desa/kelurahan dan penyampaiannya beserta daftar pemilih hasil pemutakhiran ke PPK akan berlangsung tanggal 30 Agustus-1 September 2020.

Kemudian rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kecamatan dan penyampaiannya kepada KPU kabupaten/kota akan berlangsung 2-4 September 2020 dan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar pemiih sementara (DPS) akan berlangsung tanggal 5-14 September 2020.  (S-35)