AMBON, Siwalimanews – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Maluku dibawah Komando Ketua DPD,  Elwen Roy Pattiasina dan Sekretaris, Lattif Lahane mengantarkan surat Perlindungan Hukum kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Senin (3/4).

“Sebagai partai politik dan sebagai warga masyarakat yang taat kepada hukum, hari ini dewan pimpinan pusat  dibawah kepemimpinan AHY dan seluruh DPD maupun DPC seluruh Indonesia, kami mengajukan surat ke ketua MA untuk minta perlindungan hukum,” ungkap Pattiasina, kepada wartawan, usai menyerahkan surat perlindungan hukum, di PTUN Ambon.

Menurut Pattiasina yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Maluku, perlindungan hukum yang dilakukan pihaknya atas upaya Peninjauan Kembali (PK). Hal ini dilakukan kelompok Moeldoko yang beberapa waktu lalu melakukan kongres luar biasa (KLB) merebut Partai Demokrat dari tangan AHY, resmi mendaftarkan permohonan PK ke MA RI melalui PTUN pada 3 Maret 2023.

“Sayangnya, dalam memori PK yang diajukan itu tidak disertai novum atau bukti baru, melainkan bukti-bukti lama yang sudah pernah ditolak oleh pengadilan dalam fakta sidang-sidang sebelumnya, hingga ada keputusan kasasi,” ujarnya.

Dikatakan, guna mengantisipasi jangan sampai masalah hukum ini dicampur adukan dengan politik, sehingga dikuatirkan ada keputusan lain yang tidak  diharapkan, maka  Partai Demokrat juga menyerahkan kontra memori yang langsung dipimpin oleh penasehat hukum kita, pak Hamdan Sulfa ke PTUN di Jakarta,” jelasnya.

Baca Juga: KPU: Dapil dan Alokasi Kursi tak Berubah

Pattiadina juga menegaskan, bagi Partai Demokrat novum yang diajukan KSP Moeldoko bukan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI, karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya, di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.

Untuk diketahui, sebelum DPD Partai Demokrat Ptovinsi Maluku menyerahkan surat perlindungan hukum ke PTUN Ambon, jajaran pengurus DPD sudah melakukan Commander’s Call bersama Ketum AHY melalui via zoom, yang dihadiri seluruh Pengurus dan Kader Partai se-Indonesia, AHY memerintahkan semua Pengurus dan Kaders Demoktat, agar melawan KSP Moeldoko yang berupaya secara ilegal  mengambil alih Partai Demokrat.

Usai melakukan Commander’s Call, Ketum AHY langsung melakukan konfrensi pers.

AHY menegaskan, dilihat dari kaca mata hukum dan akal sehat, tidak ada satu pun celah atau jalan bagi KSP Moeldoko untuk memenangkan PK ini.

“Pengalaman empirik menun­jukkan, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat; atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya. Saya ulangi, sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan 16-0,” tandasnya.

AHY yakin, rakyat saat ini sudah sangat paham karakter dan perilaku tidak baik KSP Moeldoko. Khususnya dalam kehidupan politik dan demokrasi Indonesia.

“Bahkan, banyak senior saya di TNI, dan senior KSP Moeldoko juga, merasa malu dengan perilaku KSP Moeldoko.Menurut mereka, perilaku KSP Moeldoko tidak mencerminkan sikap kesatria, apalagi sikap patriot, sebagai prajurit yang pernah digembleng di Lembah Tidar,” katanya.

Tetapi yang lebih menarik sekarang, menurut AHY, betapa perilaku tidak terpuji tersebut seolah dibiarkan begitu saja, padahal yang bersangkutan adalah Kepala Staf Presiden Republik Indonesia.

Hal ini juga yang sering diperbin­cangkan banyak kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri.

Demokrat, lanjutnya lagi mencu­-rigai langkah PK yang dilakukan Moeldoko ini berkaitan erat dengan politik, khususnya pilpres.

“KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023, tepat satu hari setelah Partai Demokrat secara resmi mengusung Saudara Anies Baswedan sebagai Bakal Calon Presiden.Forum Commander’s Call berpendapat, PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan kepentingan politik pihak tertentu. Tujuannya jelas, menggagalkan Pen-Capres-an Saudara Anies Baswedan,” tepis AHY

Lagi-lagi AHY menegaskan,  Demokrat siap lahir dan batin, untuk mempertahankan kedaulatan partai dengan segala cara dan sumber daya yang  dimiliki.

“Kami tidak gentar. Kami akan hadapi segala tantangan dan risiko yang ada di depan mata.Kesadaran ini semakin memperkokoh tekad dan semangat dalam memperjuangkan harapan rakyat,” tegasnya.

AHY akhirnya mengatakan, dengan memohon ridha Tuhan Yang Maha Kuasa, Demokrat percayakan kepada Tim Hukum, mewakili Partai Demokrat, untuk menyerahkan kontra memori PK kepada Mahkamah Agung; melalui PTUN Jakarta.

Sambangi PN Masohi

Hal yang sama juga dilakukan DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku Tengah.

Dibawah komando Ketua DPC, Djailani Tomagola, DPC Partai Demokrat Kabupaten Maluku menyerahkan surat perlindungan hukum ke MA melalui Pengadilan Negeri Masohi, Senin (3/4).

Tomagola menjelaskan pihaknya tegas bersama AHY  siap melawan semua pihak yang ingin merongrong dan merusak Partai Demokrat, sebagaimana yang sedang dilakukan oleh kubu KSP Moeldoko.

“Dengan ini kami tegaskan akan melawan semua bentuk dan upaya siapapun yang sedang merongrong Partai Demokrat. Seluruh fungsionaris PD Malteng sah mendukung dan berada bersama Ketum mas AHY,” tukasnya. (S-08/S-17)