AMBON, Siwalimanews – Yayasan Sauwa Sejahtera mengelar lokakarya Tata Kelola Wilayah Pesisir dan Lokasi Konservasi Negeri Waai, Selasa (2/5).

Kegiatan ini sendiri dipusatkan di gedung serba guba Negeri Waai, diikuti oleh unsur Raja Negeri Waai dan staf, badan saniri, pemuda, badan adat, pemuka agama, tokoh pendidikan dan perwakilan masyarakat dan dibuka oleh Camat Salahutu Boki Neniwaty Seipala.

Camat memberikan apresiasi dan menyambut baik pelaksanaan lokakarya tersebut yang intinya memberikan pemahaman kepada masyarakat terhadap pentingnya menjaga pelestarian sumber daya alam yang ada, agar bisa dinikmati generasi berikutnya dengan baik.

“Saya sangat berterima kasih kepada pemerintah negeri, saniri negeri dan terutama Yastra yang sudah memfasilitasi kegiatan lokakarya, yang pada intinya dapat memberikan pemahaman masayarakat terhadap pentinggnya menjaga dan pelestarian sumber daya alam yang ada, untuk dinikmati hari ini dan hari esok oleh anak- anak cucu kita,” ujarnya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Perikanan Unpatti, Jacobus W Mosse dalam paparan materinya tentang Tata Kelola Wilayah Pesisir dan Laut Berkelanjutan Desa Waai, Kabupaten Maluku Tengah mengungkapkan, kenyataan produksi perikanan setelah beberapa tahun kemudian berupa  hasil tangkapan per unit usaha (Catch Per Unit Effort-CPUE) perikanan ikan sebelah (Sole), Place dan Hadock terus menurun.

Baca Juga: Data Penerimaan Bansos Maluku Amburadul

Perhatikan contoh ikan Barramundi (Lates calcarifer dari Australia Utara) produksi cumi di perairan komodo sebelum Tahun 2003, adalah 7,8 tom/malam.  Setelah Tahun 2003, hanya 3-5 Ton per malam.

Dijelaskan, wilayah pesisir itu kearah laut sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai pada saat pasang tertinggi, kearah laut lepas atau ke arah perairan kepulauan.

Diungkapkan, pengaturan pemanfaatan ruang di wilayah darat kawasan pesisir diatur dalam rencana tata ruang wilayah atau rencana detail tata ruang yang berlaku.

Sedangkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan perangkat pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dikatakan, RTRW Maluku Tengah dalam implementasinya, harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah.

Ditambahkan, apa itu kawasan perlindunga laut, di suatu daerah atau wilayah pesisir dan laut yang disediakan untuk dilindungi untuk merawat keragaman hayati serta semua sumberdaya alam termasuk yang berkaitan dengan budaya.

Semua sumberdaya ini dikelola secara legal maupun berbasis budaya tata kelola laut suatu proses yang mengatur penggunaan daerah-daerah tertentu di pesisir dan laut serta sumberdaya yang ada melaui lembaga formal dan informal.

Sementara itu, Perwakilan Dinas Kehutanan Maluku Lilian Komaling dalam paparnya menjelaskan, skema perhutanan sosial yaitu, hutan desa adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa yang bertujuan untuk mensejehterakan suatu desa.

Hutan Tanaman Rakyat adalah hutan produksi yang dibangun oleh sekelompon masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan potensi dari hutan produksi dengan menerapkan silvikultur agar dapat menjamin kelestarian  sumberdaya hutan.

Hutan Adat (HA) adalah hutan yang dimilikioleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara.

Ditambahkan, 7 produk inovasi HHBK Unggulan Lokal Provinsi Maluku yaitu, cengkeh, pala, Gaharu, sagu, madu, kopi tunu, damar, kayu putih dan rotan.(S-05)