AMBON, Siwalimanews – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi repo saham Bank Maluku Malut di Pengadilan Tipikor Ambon Rabu (24/3). Eks Direktur Pemasaran Bank Ma­luku Malut, Willem Patty disebut-sebut berperan penting dalam transaksi repo saham obligasi dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) milik Theodorus Andri Rukminto.

Sidang dengan agenda mende­ngarkan keterangan saksi itu, jaksa penuntut umum menghadirkan ter­dakwa eks Dirut Bank Maluku Malut, Idris Rolobessy dan eks Direktur Kepatuhan, Izack Thenu.

Pada kesempatan itu, JPU menghadirkan saksi eks Dirut Bank Maluku Malut, Dirk Soplanit. Dalam keterangannya, Soplanit menjelaskan, Izaac Thenu tidak dapat diposisikan sebagai salah satu yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

Kepada majelis hakim yang diketuai Pasti Tarigan, Soplanit mengaku sebagai Dirut Bank Maluku yang terlibat langsung da­lam kerja sama awal penawaran jual beli saham Obligasi dengan PT AAA milik Theodorus Andri Rukminto.

“Kesepakatan atau kerja sama dengan pihak PT AAA Securitas berawal di tahun 2010 melalui pertemuan antara mantan Dirut Pemasaran Bank Maluku, pak Willem Patty dan Direktur PT AAA Securitas Theodorus Andre Rukminto. Setelah pertemuan  Pak Willem lapor ke saya bahwa transaksi repo sudah oke. Nah, kesepakatan itu ditindaklanjuti lewat rapat dan proses lewat direksi pemasaran,” jelas Soplanit.

Baca Juga: Nurka: Gherets Tomatala Dipindahkan ke Penjara Nusakambangan

Dikatakan, pasca terjalinnya kerja sama dengan PT AAA, direksi Bank Maluku sering melakukan pertemuan, hanya saja pertemuan tersebut tidak dihadiri Izack Thenu selaku direktur kepatuhan, dikarenakan hal-hal yang menyangkut transaksi Repo bukan bidang kepatuhan.

“Kalau menyangkut transaksi Repo bukan bidang kepatuhan, namun memang peran direksi kepatuhan memantau setiap operasional bank,” tandasnya.

Soplanit menjelaskan, selama proses kerja sama bergulir, tidak ada keganjalan seperti keterlambatan pembayaran yang dilakukan PT AAA Securitas kepada Bank Maluku. Bahkan katanya dalam rentang waktu kerja sama ditahun 2011 hingga 2014, Bank Maluku memperoleh keuntungan dari bunga pembayaran.

“Selama saya menjabat Dirut, tidak ada kendala pembayaran obligasi dari PT AAA . Proses pembayaran lancar bahkan ada keuntungan yang diperoleh dari bunga pembayaran sebesar Rp.58 milyar,”ungkapnya.

Tak hanya Soplanit yang diminta keterangan di sidang, tapi JPU juga menghadirkan mantan Kepala Satuan Kerja Audit Intrenal (SKAI) Bank Maluku, Jacob Leasa dan Analis Devisis Trisury Kristian Tomasoa untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang tersebut. (S-45)