AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun mendesak Gubernur Maluku Murad Ismail untuk lebih memacu peningkatan pendapatan asli daerah tahun 2021.

Menurut Watubun, pengelolaan pendapatan daerah di tahun 2020 lalu, secara umum telah sesuai dengan  asumsi dan proyeksi, namun masih ada beberapa faktor yang tidak  menggembirakan.

“Salah satunya terletak pada besarnya pendapatan daerah tahun anggaran 2020 masih merupakan pengendalian semu dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Watubun.

Hal ini kata Watubun, dikarenakan besarnya anggaran pendapatan Provinsi Maluku sebagian besar masih berasal dari DAU dan DAK sebesar 82.04 persen.

Dengan adanya kondisi ini, maka DPRD mendesak Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk bekerja keras dalam memacu peningkatan PAD agar kemandirian daerah segera terwujud.

Baca Juga: Far Far Nilai Kebijakan Walikota tak Pro Rakyat

“Atas kondisi ini kita meminta kepada Gubernur Maluku untuk memacu peningkatan PAD, agar kemandirian daerah segera mampu kita wujudkan,” ujar Watubun.

Menurutnya, keberadaan Provinsi Maluku dengan sumber daya alam yang ada dapat digunakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku untuk memacu peningkatan pendapatan daerah.

Karena itu, untuk mendukung optimalisasi pendapat daerah dari sumber daya alam, maka DPRD meminta Gubernur Maluku untuk mempercepat pembuatan peraturan Gubernur terhadap Perda tentang Pajak dan Retribusi yang baru, agar PAD Maluku lebih meningkat lagi kedepan.

“Sehubungan dengan hal itu, DPRD meminta Gubernur Maluku untuk mempercepat pembuatan Pergub terhadap Perda tentang Pajak dan Retribusi yang baru, agar PAD Maluku lebih meningkat kedepan,” tandasnya. (S-50)