AMBON, Siwalimanews – Tingkat kesadaran warga Kota Ambon, terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan (Prokes), sampai dengan saat ini masih sangat minim.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, kepada wartawan di Unit Layanan Administrasi (ULA), Rabu (2/12).

Dikatakan, meski telah terjadi penurunan dalam jumlah kasus yang masuk ke pemberian sanksi secara administrasi, namun kenyataan dilapangan justru berbeda.

“Dilapangan itu ternyata kita temui masih ada warga yang tidak menjalankan prokes dan sejauh ini hanya memberikan sanksi sosial  seperti tidak menggunakan masker dengan benar, atau mereka membawa masker tapi tidak gunakan masker dan hal itu tiap hari itu tetap ada ajah kasus seperti itu,” ujarnya.

Dikatakan, hal tersebut justru menandakan Covid-19 tak dipercaya masyarakat, dan pelaksanaan Prokes sampai dengan saat ini bukan menjadi hal yang patut dijalankan, untuk menghindari mereka (warga) dari bahaya penyebaran virus tersebut.

Baca Juga: Brimob Maluku Gencar Kampanye Protokol Kesehatan

“Nah itu menandakan bahwasanya memang masyarakat kita masih belum betul-betul menjalankan protokol ini secara masif dalam artian belum menjadi gaya hidup, sehingga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Ambon, Luhukay menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Kota yang memiliki jargon “Manis e” ini, untuk tetap menjalankan Prokes,” pintanya.

Luhukay berharap, masyarakat juga betul-betul dapat mengedapankan 4M yaitu, Menggunakan masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan rajin Mencuci tangan.

“Langkah tersebut harus dilakukan warga Kota Ambon, agar tidak bermunculan klaster-klaster baru penyebaran covid-19, yang tentu saja dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, jubir Satgas Covid-19 Joy Adriaansz juga mengungkapkan langkah operasi yustisi tetap akan dilaksanakan oleh timnya, selama Perwali Nomor  25 yang mengatur hal dimaksud belum dicabut.

“Satuan tugas tetap melaksanakan tanggung jawab untuk mencegah dan mengurangi dampak dari pada pandemik covid-19 dengan melakukan operasi yustisi secara ketat,” tegasnya.

Langkah tersebut dilakukan, tambahnya, sebab itu merupakan langkah-langkah yang harus diambil Pemkot untuk menertibkan masyarakat, yang bisa saja dengan sengaja mengabaikan Prokes, serta sekaligus memberikan sosialisasi secara persuasif untuk tetap meningkatkan kesadaran masyarakat, betapa pentingnya menjalankan aturan.

“Untuk memberikan pencerahan bagi masyarakat sehingga masyarakat paham bahwa kita sementra ada dalam kondisi pandemi. Dan kondisi pandemi ini hanya bisa diselesaikan ketika seluruh masyarakat bekerja sama dengan pemerintah untuk bagaimana kita sama-sama dapat mencegah munculnya klaster baru,” jelas Adriaansz, Selasa (1/12).

Dirinya beharap, masyarakat dapat patuh terhadap himbauan yang seringkali diberikan oleh pemerintah, untuk menghindari munculnya klaster baru ditengah masyarakat Kota Ambon.

“Kita berharap masyarakat juga betul-betul dapat mengedepan­kan 3M yaitu menggunakan masker, jaga jarak, menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan,” harapnya. (Cr-6)