AMBON, Siwalimanews – Puluhan warga RT 01, RT 02 dan 03 RW 08 Kayu Tiga, Desa Soya, Kecama­tan Sirimau, Ambon me­nolak salah satu war­ganya, berinisial SP di­karantina mandiri di gedung SDN 94 Ambon.

Warga menolak karena SP yang adalah seorang mahasiswa ini baru melakukan perjalanan dari Denpasar dan Jakarta. Ia tiba di rumahnya di Kayu Tiga pada  Minggu (5/4) sekitar pukul 16.00 WIT.

Warga yang tahu kedatangan SP, kemudian melapor ke RT setempat.  Mereka ingin SP dikarantina di luar. Pemerintah Desa Soya sebelumnya sudah menyiapkan SDN 94 sebagai tempat karantina mandiri.

Tetapi warga menolak, dengan alasan SP datang dari kawasan zona merah virus corona. Apalagi SDN 94 berada di pemukiman warga.

“Dia memang anak di sini, tapi dia baru pulang kegiatan di Bali dan Jakarta yang merupakan zona merah corona,” ujar salah satu warga, yang enggan namanya dikorankan kepada wartawan, di Kayu Tiga, Minggu (5/4).

Baca Juga: Eks PSK Tanjung Tewas di Kamar Kos

Menurutnya, warga tidak mem­permasalahkan SP tinggal di rumah­nya, tetapi harus ada surat ketera­ngan dokter.

“Kalau mau karantina di rumah beliau harus diperiksa minimal di puskesmas dan mendapatkan kete­ra­ngan kesehatan, bukan datang dari bandara langsung ke rumah, kami khawatir,” tandasnya.

Sementara Ketua RT 03 Nus Nahumury mengaku, tidak keberatan SP karantina di SDN 94, tetapi harus ada sudah keterangan dokter.

“Katong tidak keberatan tapi paling tidak harus ada surat kesehatan resmi dari Jakarta atau tenaga kesehatan di sini dan lingkungan bahwa dong bebas dari virus Corona bukan langsung ke rumah,” ujar Nahumury.

Nahumury mengatakan, tadinya SDN 94 mau dipakai sebagai lokasi karantina, namun karena berada di tengah-tengah pemukiman, sehing­ga warga menolak.

Kalau pemerintah mau menggu­nakan sekolah sebagai lokasi karan­tina, kata dia, harus dibicarakan secara bersama-sama warga.

“Kami mendukung himbauan pemerintah, tetapi  kita perlu was­pada juga karena kita ujung tombak di paling bawah,” tandas Nahumury.

Ia mengaku, sudah melakukan koodinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Ambon dan kemudian disepakati SP dipin­dahkan ke Diklat Agama, Waiheru.

“Yang bersangkutan sudah kita pindahkan untuk dikarantina di diklat agama,” tandasnya.

Pantauan Siwalima, warga memalang pintu masuk SDN 94 dengan menggunakan kayu dan seng bekas. Warga juga menulis, ini tempat pendidikan, bukan tempat karantina. Ada juga tertulis No Covid. (S-39)