AMBON, Siwalimanews – Pasca penetapan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka  Ketua Fraksi Keadilan Pembangunan Yusuf Wally minta agar perda ini dapat segera diimplementasikan di awal tahun 2024.

Selain itu , Penerapan perda tersebut juga harus sejalan antara program dengan potensi PAD yang tersedia.

“Kenapa demikian, sebab UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda telah ditetapkan sebagai pengganti UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jadi Perda ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat sebagai payung hukum turunan dari perpu tersebut,” pinta Wally kepada wartawan di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (23/11).

Selain itu kata Wally, perlu juga percepatan Perwali dijalankan seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi retribusi. Mengingat kedepan, BLUD juga harus dibuat untuk pemanfaatan aset daerah, sehingga bisa kembali mendatangkan pendapatan bagi daerah.

Hal ini berkaitan dengan akan menurunnya pendapatan yang disebabkan oleh tarif maksimal beberapa jenis pajak, serta hilangnya beberapa jenis retribusi.

Baca Juga: Kasat: Patroli Malam, Bagian dari Strategi Polisi

“2024 itu PAD kita alami penurunan sekitar Rp14-20 miliar. Untuk itu saya katakan Bappekot juga harus lebih efisien menggunakan anggaran dalam melakukan perencanaan. Yaitu yang pertama harus diperhatikan, program yang akan dijalankan harus disesuaikan dengan potensi PAD, agar tidak menimbulkan hutang nantinya,” ujarnya.

Kemudian bagi OPD yang masih menggunakan pihak ketiga untuk penarikan retribusi kata Wally, sebaiknya ditiadakan, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, yang mana sebaiknya pungutan retribusi pada dua dinas itu, dilakukan sendiri.

“Itu kalau mau PAD meningkat. Kalau perlu agar lebih efektif, retribusi dipungut lewat sistem elektronik oleh OPD pengumpul, supaya tidak terjadi kebocoran terhadap PAD itu sendiri,” usul Wally.(S-25)