AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengatakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III diberlakukan sesuai dengan kebijakan secara nasional dan semua sektor dilonggarkan dengan tetap menaati protokol kesehatan.

“Kebijakan pemerintah secara nasional itu diperpanjang,” tandas Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Kamis (9/9).

Ia mengatakan, perpanjangan itu akan lebih diperketat. Mengingat kondisi kota ini yang sudah semakin baik, guna menjaga agar kota ini tak kembali ke zona merah. “Kita akan per­panjang dengan persyaratan yang ketat,” tandas Louhenapessy.

Untuk diketahui, Instruksi Walikota terkait dengan perpanjangan PPKM Level III yang baru bernomor 9 tahun 2021. Dalam instruksi tersebut dijelaskan pelaksanaan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, toko dan lain sebagainya dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol yang sangat ketat.

Pelaksanaan kegiatan area SPBU, perbengkelan, salon kecantikan dan pemangkas rambut, laundry, PKL atau pedagang lainnya yang sejenis diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIT.

Baca Juga: Tarian Soya-Soya Sambut Pangdam XVI/ Pattimura

Untuk tempat makan baik di mall atau diluar diisinkan makan di tempat 50 persen. Untuk kuliner malam diijinkan beroperasi hingga pukul 23.00 WIT. Tempat karaoke diijinkan buka dari pukul 15.00 hingga pukul 23.00 WIT. Untuk operasional Mall sendiri akan berlangsung hingga pukul 22.00 WIT. Untuk tempat bermain anak akan dibuka hingga pukul 22.00.

Khusus pelaku perjalanan dengan menggunakan moda transportasi udara atau laut menuju pulau Jawa atau dari pulau Jawa wajib mengantongi Swab PCR. Pemberlakuan PPKM Level III dimulai dari 7 September 2021 sampai dengan 20 September 2021. (S-52)