AMBON, Siwalimanews – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena mengungkapkan, perlindungan data berbasis teknologi dan informasi sangat perlu diterapkan untuk menerapkan undang-undang perlindungan data pribadi setiap warga Kota Ambon.

Perlindungan data pribadi sangat penting bagi seluruh masyarakat, sebab dalam konteks kekinian, masyarakat dapat dengan mudah memberikan datanya di berbagai media social, yang ditakutkan ialah, data pribadi yang diunggah di media sosial, dapat disalahgunakan oleh pihak atau orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Hal-hal inilah yang dikhawatirkan menjadi bumerang bagi masyarakat atau warga yang mempublikasikan atau mengupload data pribadi mereka di media social, yang kemudian disalahgunakan, ” ucap walikota dalam bimtek kesiapan perlindungan data pribadi bagi badan publik yang digelar Kementrian Kominfo di The Natsepa Hotel, Kamis (22/2).

Untuk itu kata walikota, Undang-undang perlindungan data perlu diketahui secara luas oleh masyarakat, termasuk bagaimana cara melakukan edukasi kepada masyarakat terhadap dampak apa yang dialami, apabila menggunakan data pribadi seseorang untuk tujuan tertentu.

“Edukasi, sosialisasi perlu dilakukan supaya masyarakat tidak sembarangan dalam mengupload data pribadi, atau juga orang-orang yang ingin menggunakan data pribadi orang lain dengan tujuan tertentu, itu ada dampak atau resiko yang diterima, ” tandas walikota.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Pelayanan Publik di Empat OPD Pemprov Rendah

Menurut walikota, data pribadi merupakan aset setiap warga yang mesti dilindungi. Sehingga lewat diskusi yang dilaksanakan ini, kiranya kedepannya akan membantu masyarakat dalam melindungi data pribadinya.

“Pemerintah Kota berharap, kedepannya warga Kota Ambon dapat menyadari betul mengenai data pribadi mereka yang patut dijaga dan dilindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan,” tutur walikota.(S-29)