AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon masih menunggu alih status lahan tempat pembuangan akhir (TPA) di Toisapu dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

‘’Sekarang kita menunggu pengalihan status lahan,” kata Penjahat Walikota, Bodewin Wattimena usai rapat dengan Komisi I DPRD Maluku, menindaklanjuti surat masuk dari ahli waris lahan TPA Enne Kailuhu terkait dengan perjanjian pembayaran lahan, Rabu (15/2).

Walikota mengakui memang benar pemkot pernah membuat perjanjian dengan ahli waris terkait dengan 10 hektar lahan yang akan dibeli untuk memperluas lahan TPA,

“Tahun 2020 kita telah membayar satu hektar lahan. Dalam klausul perjanjian khususnya pasal 2, telah tertuang bahwa sisa 9 hektar akan dibayarkan pemkot setelah dihitung oleh tim appraisal dan tidak terdapat sesuatu yang berdampak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan pihak pertanahan belum bisa mengeluarkan gambar situasi sebab lahan itu menjadi kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Koramil 1506 Perbaiki Rumah Warga yang Rusak

Ini yang menjadi kendala tim appraisal belum dapat menghitung,” ujarnya.

Terhadap status lahan tersebut, lanjutnya pemkot telah mengusulkan dalam perubahan tata ruang tata wilayah (RT-RW) untuk dialihfungsikan dari hutang lintung menjadi menjadi lahan yang bisa dimanfaatkan.

“Kalau sudah terjadi pengalihan status barulah dilakukan pembayaran, kita menunggu pengalihan status hutan lindung dan sambil menunggu, pemerintah kota berharap ahli waris mengeluarkan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan adalah sertifikat,” tegas Sekretaris dewan Maluku ini.

Walikota juga menegaskan hingga saat ini pengolahan sampah masih dilakukan dalam areal satu hektar lahan yang telah dibayar pemerintah kota maka tidak ada kewajiban Pemkot apalagi dengan status hutan lindung tidak mungkin kita bayar.

“Saya tidak mau membayar jika belum selesai permasalahan hukum, sebab kalau salah bayar saya tidak ingin masuk penjara,” ucap walikota. (S-20)