AMBON, Siwalimanews – Dipastikan sebanyak 258 lebih pegawai kontrak yang diangkat pasca dikeluarkannya moratorium tentang pengangkatan pegawai kontrak, pada 29 Mei 2022 lalu oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena akan diberhentikan.

Menurut walikota, ketika dirinya menjabat sebagai Penjabat Walikota Ambon pada 29 Mei 2022 lalu, ia langsung mengeluarkan moratorium tersebut, sehingga semestinya tidak ada lagi pengangkatan tenaga kontrak di jajaran Pemerintah Kota Ambon.

“Tapi setelah di kroscek, ternyata ada banyak sekali pegawai kontrak yang diangkat pasca moratorium itu dikeluarkan. 29 Mei saya datang (menjabat), saya langsung keluarkan moratorium tentang pengangkatan pegawai kontrak, karena dianggap jadi beban APBD, mengingat saat itu, kita sementara hutang Rp103 miliar yang harus dibayarkan, hutang sertifikasi, tapi masih terus diangkat pegawai kontrak, itu apa urgensinya. Maka yang itu akan saya berhentikan, tidak ada cerita, ada sekitar 200 lebih mereka yang diangkat setelah moratorium,” tandas walikota usai memimpin apel pagi, di Balai Kota, Senin (12/6).

Kebijakan itu searah dengan kebijakan pemerintah pusat, yang mana itu juga menjadi salah satu indikator penilaian terhadap kinerja selaku penjabat kepala daerah, yaitu ketaatan untuk tidak mengangkat pegawai kontrak, untuk itu maka dirinya mengeluarkan moratorium itu.

“Mereka akan diberhentikan soal gaji, kan bukan saya yang angkat, ini soal pemerintahan, kalau kepala daerah mengatakan dihentikan pengangkatan, tapi masih ada yang diangkat, berarti tidak taat kepada kebijakan pimpinan dan saya tidak bertanggungjawab soal itu,” tandasnya.

Baca Juga: 445 P3K di Lingkup Pemkot Terima SK Pengangkatan

Menurutnya saat ini tenaga kontrak di lingkup Pemkot Ambon kurang lebih berjumlah 1.258 orang, nantinya sekitar 258 yang diberhentikan, maka sisa 1000 an akan diambil kebijkaan ang Sknya berakhir Juni 2023 akan diambil kebijakan untuk diperpanjang hingga bulan Nomber mendatang.

Pegawai kontrak yang diperpanjang ini, masih tetap bekerja dan mendapatkan hak-hak mereka hingga bulan November mendatang.

“Jadi hasil konsultasi kita dengan Menpan RB, pegawai kontrak ini diperpanjang hingga November. Karena itu, kita hanya anggarkan 6 bulan, 5 bulan plus 1 gaji 13, jadi baru dihitung 5 bulan. Nah bagaimana nasib mereka di Juli-November, karena itu, saya ambil kebijakan tetap bayar gaji mereka sampai 6 bulan kedepan. Artinya mereka masih tetap menjadi pegawai kontrak pemkot sampai November 2023,” jelas walikota.

Selanjutnya kata walikota, sesuai pernyataan Kemenpan, akan ada kebijakan baru yang keluar terkait nasib para pegawai kontrak tersebut.

“Kalau memang kebijakannya tidak lagi diperpanjang setelah November nanti, maka akan di rumahkan, tidak ada pilihan lain, kita tidak bisa ambil keputusan sendiri, harus sinkron dengan kebijakan pempus. Kalau kebijakan pusat tetap pertahankan, maka tetap dipertahankan,” tandas walikota. (S-25)