PENJABAT Walikota Ambon Bodiwin Wattimena melantik 9 anggota Sanili Negeri Kilang Kecamatan Leitimur Selatan masa bakti 2023-2029 Berdasarkan Keputusan Walikota Ambon Nomor 1622 tahun 2023 yang dilaksanakan di unit layanan administrasi Pemerintah Kota Ambon, (Senin 2/10).

Untuk diketahui selain Saniri Negeri Kilang, Wattimena juga melantik pengganti antar waktu anggota sandi di Negeri Latuhalat, Negeri Nusaniwe, Badan Permusyawaratan Desa Negeri Lama dan Badan Permusyawaratan Desa Poka.

Dalam sambutannya Watimena mengingatkan ke-15 orang ini agar melakukan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sebab saat ini negeri dan Badan Permusyawaratan Desa turut memegang peran penting dalam setiap pengambilan keputusan di atas paling bawah dalam pemerintahan.

“Semua kita yang terpanggil ini dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab di tingkat paling bawah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita memaknai bahwa seluruh jenjang atau tingkatan pemerintahan dalam satu fungsi koordinasi yang baik agar kebijakan dari pusat dan daerah dapat terdistribusi dan terlaksana dengan baik sampai ke jenjang pemerintahan paling bawah,” jelas Wattimena.

Kata Wattimena, pada prinsipnya baik Saniri Negeri dan Badan Permusyawaratan Desa yang dilantik hari ini memiliki tugas yang sama yakni menjalankan pemerintahan di tingkatannya guna menjadi kepanjangan tangan dari pemerintahan pusat sampai ke daerah.

Baca Juga: Sekda Minta ASN Layani Masyarakat dengan Baik

“Saya berharap bapak/ibu dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara baik kedepan.” pinta Walikota. (S-26)