AMBON, Siwalimanews – Upaya mata rumah marga Samalelaway untuk mempertahankan pranata adat di Negeri Urimessing, tampaknya membuahkan hasil.

Pasalnya, Peraturan Negeri (Perneg) yang telah menatapkan marga Tisera sebagai satu-satunya mata rumah parentah, yang tadinya direncanakan akan dilantik sebagai Raja Urimessing dalam bulan ini oleh Penjabat Walikota Ambon akhirnya batal digelar.

Penundaan pelantikan ini diambil setelah Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena melakukan pertemuan dengan Pemerintah Negeri Urimessing, Saniri Negeri dan perwakilan empat marga mata rumah, Senin (3/10) malam, disepakati, beberapa hal diantaranya, membatalkan pelantikan terhadap marga Tisera, merevisi Perneg yang telah ditetapkan, dan mengembalikan soa-soa marga mata rumah, untuk kembali berproses guna menetapkan mata rumah perentah di Negeri Urimessing.

“Jadi hasil kedatangan pak walikota, meminta setiap marga mata rumah itu untuk berproses, dan hasilnya nanti langsung diserahkan ke pa wali, tidak lagi lewat negeri maupun tim pendampingan dari pemkot, dan proses pelantikan raja dibatalkan,” jelas Perwakilan Mata Rumah Samalelaway Andarias Samalelaway kepada Siwalimanews di Ambon, Selasa (4/10).

Ditanya soal gugatan yang telah diajukan pihak mata rumah Samalelaway, dengan materi gugatan terkait perneg yang dianggap tidak sesuai dengan pranata adat Negeri Urimessing, Andarias mengaku, semua itu telah disampaikan dalam pertemuan dengan penjabat walikota, dan sesuai janji penjabat, bahwa perneg tersebut akan dibatalkan. dan prosesnya akan diulang.

Baca Juga: Walikota Ajak Masyarakat Pegang Teguh Pancasila

“Jadi empat mata rumah itu diarahkan untuk kembali berproses, kecuali mata rumah marga Wattimena yang sudah menyatakan, bahwa mereka adalah “Orang Tua”. Jadi nantinya akan berproses untuk menentukan calon mereka,” ungkapnya.

Terkait dengan waktu yang diberikan pemkot untuk proses pembuatan ulang perneg, Andarias mengaku, sesuau arahan, akan dilakukan secepatnya.(S-25)