AMBON, Siwalimanews – Kondisi Rumah Sakit Haulussy sangat memprihatikan dan terancam bangkrut atau pailit, setelah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah.

RS milik Daerah Maluku itu terancam pailit akibat pendapatan yang dihasilkan tidak mampu membiayai semua operasional, apalagi utang pihak ketiga membengkak dan belum juga dilunasi.

Merespon kondisi rumah sakit plat merah tersebut, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Mu­naswir mendesak, Pemprov Ma­luku untuk segera mengambil alih pengelolaan RS Haulussy.

Menurut dia, salah satu penyebab RS Haulussy hampir bangkrut lan­taran pendapatan yang dihasilkan juga tidak mampu membiayai semua operasional.

Selain itu, utang yang dimiliki RS telah terlampau banyak yang men­capai miliaran rupiah dan menye­babkan operasional RS ini tidak dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga: Tak Dibahas, DPRD Pertanyakan Anggaran Maluku Expo

Bahkan, akibat utang pihak ketiga yang terlampau banyak, menye­babkan alat katerisasi jantung yang telah tersedia dan menjadi kebu­tuhan pokok pasien tidak dapat dioperasionalkan.

Selain itu, banyak obat-obatan yang kosong sehingga pasien harus membeli obat dari luar RS, padahal harusnya disediakan dan gratis.

“Ini akibat dari perusahan besar farmasi tidak lagi me­nyalurkan obat-obatan karena utang yang tidak dibayar melebihi ja­tuh tempo. Haulussy udah kolaps uta­ng terlalu banyak, jadi kita akan usul­kan diambil alih langsung Pem­da,” ujar Munaswir kepada Siwalima me­lalui pesan Whatsapp, Rabu (14/9).

Dikatakan, manajemen RS Hau­lussy tidak mampu mengelola rumah sakit dengan status BLUD, maka salah satu alternatif yang dapat ditempuh jika ingin rumah sakit rujukan di Maluku ini kembali bertahan hanya dengan mengubah status BLUD yang disandang itu.

Jika status BLUD tidak diubah, tambahnya,  kedepan hampir dipasti­kan RS Haulussy akan mengalami kebangkrutan dan bila itu terjadi, maka akan merugikan daerah mau­pun masyarakat yang selama ini membutuhkan pelayanan.

Politisi muda Partai Gerindra Ma­luku ini pun mengharapkan semua pihak termasuk Dinas Kesehatan Pro­vinsi Maluku, dapat memper­ha­tikan persoalan RS ini agar dapat di­carikan solusi minimal dengan me­ngambil alih pengelolaannya. (S-20)