AMBON, Siwalimanews – Usai melakukan pengawasan tahap II, Komisi I DPRD Provinsi Maluku akan melakukan pembahasan terhadap aset berupa tanah milik pemerintah provinsi yang ada di Negeri Passo.

“Setelah pengawasan kita akan evaluasi bersama dengan Pemerintah Provinsi Maluku untuk melihat tanah sisa tersebut di Passo pertanian,” ungkap anggota Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanella, usai melakukan pengawasan di Negeri Passo beberapa hari lalu.

Dalam agenda pengawasan di Kota Ambon kata Sarimanella, Komisi I bersama bagian hukum pemprov, bagian pemerintah dan bagian aset turun langsung untuk melihat aset tanah, pasca putusan peninjauan kembali yang memenangkan Pemprov Maluku pada aset tanah seluas 46 hektar.

“Tanah seluas 46 hektar yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Maluku itu, pada prinsipnya lembah argo telah clear dan telah membuat penyerahan kepada masyarakat lembah argo,” ujar Sarimanella.

Sementara itu, untuk sisa tanah yang sementara didiami oleh 150 kepala keluarga, termasuk gereja dan pastori di kawasan peternakan harus diproses.

Baca Juga: Rumra Desak Pemprov Terbit Regulasi bagi Nelayan Andon

“Nanti sisa masyarakat Passo yang 150 ditambah gereja dan pastori akan dibicarakan ditingkat komisi untuk melihat pelepasan secara hukum oleh pemerintah kepada masyarakat Passo khusus di daerah pertanian,” ucapnya.

Sarimanella berharap, nantinya ketika ada pembicaraan antara komisi dan pihak pemerintah, dapat menghasilkan solusi yang terbaik bagi masyarakat, apalagi tanah tersebut telah didiami masyarakat selama tiga generasi. (S-50)