AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya menahan dua dari tiga tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran KMP Marsela oleh PT Kalwedo, BUMD milik Pemkab Maluku Barat Daya.

Kedua tersangka yang ditahan, masing masing berinisial LT dan JJL.

“Perkembangan penyidikan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo, sore ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap dua tersangka yakni LT dan JJL,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Kejati Maluku, Jumat (5/11).

Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan kata Kasipenkum, setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap keduanya.

“Kedua tersangka diperiksa selama kurang lebih 3 jam sebelum akhirnya ditahan, untuk tersangka LT di tahan di Rutan Kelas II A Ambon, sementara JJL ditahan di Lapas perempuan, mereka akan ditahan selama kurang lebih 20 hari,” jelasnya.

Baca Juga: Stevano Kailola Jabat Ketua Senior GMKI Bursel

Sementara itu untuk tersangka BTR, menurut Kasipenkum, penyidik sementara menyiapkan panggilan kepada yang bersangkutan, untuk dilakukan proses pemeriksaan.

Untuk diketahui, pengusutan kasus dugaan korupsi dalam kasus KMP Marsela oleh PT Kalwedo tahun anggaran 2016 dan 2017 akhirnya mendapat titik terang.

Dari pemeriksaan intens yang dilakukan, penyidik akhirnya menemukan alat bukti kuat dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara hingga lebih dari Rp 2 Milliar ini. Ketiga tersangka yang ditetapkan masing masing berinisial LT, BTR dan JJL. (S-45)