AMBON, Siwalimanews – Untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur di Kabupaten Maluku Tenggara, saat ini penyidik Kejati Maluku masih menanti hasil perhitungan kerugian negara dari inspektorat.

Kasus yang sudah berstatus penyidikan itu terus dikawal pihak penyidik, namun siapa orang yang bertanggung jawab dalam proyek yang dikerjakan CV Alfa Lima tahun 2022 itu, belum terjawab hingga kini.

Bahkan saat ini, Kejati Maluku sementara melakukan koordinasi dengan auditor dari Inspektorat untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Kasus Pasar Langgur sementara kita masih koordinasi dengan inspektorat,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba melalui telepon seluernya, Kamis (7/9).

Proyek milik Dinas Perindustrian Perdagangan Kabupaten Malra itu kata Wahyudi, pihak penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negaranya.

Baca Juga: Eks Kades Kota Lama Divonis 4 Tahun Bui

Diketahui, pembangunan Pasar Langgur dengan besaran anggran Rp27 miliar tersebut di kerjakan oleh CV Alfa Lima. Proyek pembangunan pasar tersebut diduga dikerjakan asal-asalan, bahkan tidak sesuai bestek, dan ada indikasi mark up sejumlah item kegiatan yang berujung pada kerugian keuangan negara.(S-26)