AMBON, Siwalimanews – Pihak kejaksaan belum melelang dua unit rumah mewah dan tanah milik Heintje Toisuta yang disita dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Ma­luku Malut di Surabaya.

Kejari Ambon beralasan, masih menunggu jadwal pelelangan dari Kantor Pe­layanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melelang dua unit rumah Heintje yang berada di Ke­camatan Nusaniwe, Kota Ambon itu.

“Kita akan minta pene­tapan dan jadwal lelang dari KPKNL Ambon untuk lelang,” kata Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso, ke­pada Siwalima, Jumat (6/11).

Santoso menjelaskan, pro­ses penilaian harga wa­jar dari KPKNL Ambon yang semula dibicarakan Rp 2,4 miliar. Lalu, pihaknya sebagai pemilik dan penjual akan menetapkan harga limit dalam proses lelang nanti.

Menurutnya, saat ini pihaknya sedang menunggu info lebih lanjut dari KPKNL, yang memegang ke­wenangan untuk melelang kenda­raan milik negara dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Peringati HUT ke-75, Brimob Maluku Gelar Aksi Donor Darah

Selama ini Heintje belum meng­embalikan kerugian negara sebesar Rp 7,2 miliar.

Heintje yang adalah terpidana korupsi dan TPPU dalam pembelian lahan dan gedung bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku Malut di Surabaya dibawa ke Lapas Klas IIA Ambon, Kamis (17/9) untuk menjalani vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkmah Agung.

“Kerugian negara Heintje belum dikembalikan. Kami akan berusaha untuk kembalikan uang pengganti. Untuk asetnya nanti kita lihat. Kalau memang tidak cukup kita akan ber­usaha untuk menggantikannya,” tandas Kepala Kejati Maluku, Ro­rogo Zega kepada wartawan di Kan­tor Kejati Maluku, Kamis (17/9) lalu.

Saat kasus ini dalam penyidikan, Kejati Maluku  pernah menyita se­jumlah aset Heintje. Salah satunya, tanah dan rumah miliknya di Jalan Dokter Kayadoe Kudamati, RT 002/RW 05, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Penyitaan itu, berdasarkan surat penetapan Izin Penyitaan Penga­dilan Negeri Ambon Nomor: 83/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PN.AB tanggal 18 Agustus 2016 dan surat perintah Kajati Maluku Nomor: PRINT-230/S.1/Fd.1/08/2016 tanggal 30 Agustus 2016.

Heintje Diciduk

Heintje Abraham Toisuta diciduk tim Kejaksaan Agung. Lelaki 49 tahun ini merupakan buronan Kejak­saan Tinggi Maluku.

Ia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga tahun lalu. Ia ditangkap tim intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat, Selasa (15/9).

“DPO Kejati Maluku ini diaman­kan di salah satu tempat kos di Jalan Keramat Sentiong, Jakarta Pusat,” kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Sunarta kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/9) malam.

Dengan dibekuknya Heintje, Su­narta menghimbau semua buronan, baik yang berstatus tersangka, ter­dakwa maupun terpidana untuk menyerahkan diri ke aparat penegak hukum untuk mempertanggung­jawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi seorang buronan untuk bersembunyi. Kami akan buru dan tangkap para buronan itu di manapun mereka bersembunyi,” tegasnya.

Sementara Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menjelaskan, terpidana Heintje Abraham Toisuta  dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2282 K/Pid.Sus/2017 tanggal 21 November 2017.

“Heintje Abraham Toisuta divonis 12 tahun penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 7,6 miliar,” ungkap Setiyono.

Selain 12 tahun penjara, Heintje juga dihukum membayar denda Rp 800 juta subsider 7 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Heintje Abraham Toisuta saat tiba dari Jakarta, Kamis (17/9) sekitar pukul 08.00 WIT, langsung dibawa menuju ke Kantor Kejati untuk menandatangani sejumlah berkas.

Usai melengkapi sejumlah, berkas Heintje langsung digiring ke Lapas Klas II A Ambon oleh tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri Ambon. “Dipimpin Asisten Intelijen, kami sudah bawa terpidana Heintje Abraham Toisuta dari Jakarta. Terpidana dalam perkara korupsi dan TPPU ini sejak putusan MA itu, masuk dalam DPO,” jelas Rorogo Zega.

Zega mengatakan, upaya hukum Heintje telah selesai dilakukan, sehingga harus dieksekusi sesuai putusan  Mahkamah Agung.

Selain Heintje, dalam kasus korupsi dan TPPU pembelian lahan dan gedung di Surabaya tahun 2014, mantan Dirut Bank Maluku Idris Rolobessy, dan Kepala Divisi Renstra dan Corsec, Petro Rudolf Tentua juga divonis bersalah.

“Dalam perkara pengadaan lahan dan bangunan di Surabaya ini, ketiga tersangka ini satu telah dieksekusi Idris Rolobessy, hari ini Hentje, kemudian Petro yang belum. MA sudah putus kasus Petro, namun putusannya belum kita terima. Kita masih tunggu putusan MA lewat PN, baru kita eksekusi,” jelas Zega. (S-49)