AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku memberhentikan tujuh pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Maluku Tenggara.

Pemberhentian ketujuh PTPS di Kabupaten Maluku Tenggara yang baru saja dilantik pada 22 Januari tersebut, lantaran terlibat partai politik.

“Dari jajaran pengawas TPS di Kabupaten Malra itu ditemukan ada tujuh PTPS yang baru dilantik pada 22 Januari 2024, ternyata mereka tercantum di data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) punya KPU,” ungkap Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Melay, kepada wartawan di Ambon, Rabu (7/2).

Pengawas TPS yang diberhentikan kata Melay berada di Kecamatan Manyeu sebanyak empat orang dan tiga orang di Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kabupaten Malra.

Ketujuh pengawas TPS ini diketahui terlibat partai politik setelah teridentifikasi dalam Sipol, sehingga Bawaslu Maluku menginstruksikan Bawaslu Malra segera melalukan pergantian terhadap tujuh orang PTPS tersebut.

Baca Juga: 34 KK di Urimessing Terancam Kehilangan Hak Kepemilikan Tanah

“Kita sudah minta pengawas kecamatan agar melakukan pelantikan pergantian tepat sebelum tanggal 7 Februari 2024,” ucap Melay.

Terkait dengan penggantinya, Melay menegaskan, pergantian dilakukan dengan mengangkat orang yang sebelumnya mendaftar tapi tidak lolos  dan ada juga yang direkrut baru.(S-20)