AMBON, Siwalimanews – Dalam rangka menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Maluku, Senin (12/10)

Kedatangan puluhan massa IMM ini ke Kantor Gubernur sekitar pukul 11.20 WIT dengan membawa sejumlah pamflet yang diantaranya bertuliskan, Keadilan harus disamaratakan, DPD IMM Maluku menolak Omnibus law, DPR Lebih jahat dari pada mantan pacarku.

Kedatangan puluhan massa dari IMM ini mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan saat mereka tiba digerbang Timur di Jalan Raya Pattimura. Kordinator Lapangan Abubakar Mahu menjelaskan, kedatangan mereka ke Knator Gubernur ini hanya untuk minta Gubernur Maluku  menolak UU Omnibus Law, karena menyengsarakan masyarakat.

“Kami minta Pemprov Maluku untuk melihat masalah ini, kemunculan UU ini hanya menimbulkan polemik di masyarakat,” ujar Mahu dalam orasinya.

Ia juga minta Gubernur Maluku Murad Ismail untuk harus menolak adanya UU tersebut. Jika Gubernur tidak menolaknya, maka DPD IMM akan kembali menyuarakan aspirasi yang sama.

Baca Juga: Maluku Rawan Tsunami, BPBD Terus Lakukan Sosialisasi

Menurutnya, dengan disahkan UU Omnibus Law yang sarat akan eksploitasi sumber daya alam dan SDM oleh negeara melalui pemerintah.

“Ini berbandig lurus dengan kritik Muhamadiyah melalui kajian akademis soal UU ini yang menghasilkan indentifikasi dan temuan permasalahan besar atas prinsip keadilan dan manusia,” ucapnya.

Setelah melakukan orasi beberapa menit kemudian, Wakil Gubernur Maluku Narnabas Orno menemui massa IMM dengan duduk bersama dengan para orator atas mobil pick up.

Di depan para pendemo Wagub mengatakan, apa yang disampaikan DPD IMM akan disampaikan kepada Gubernur Maluku Murad Ismail.

“Kasih kesempatan buat beta berkoordinasi dengan Pak Gubernur, nanitnya kita akan melampirkan apa yang terjadi disini,” ucap Wagub.

Mendengar penjelasan Wagub, Mahu kemudian membacakan 8 poin pernytaan sikap IMM yakni, pertama, mendesak negara melalui pemerintah menjalankan kebijakan ekonomi politik yang sejalan dengan isi UUD 1945.

Kedua, Mendesak negera melalui pemerintah mengganti dan keluar dari sistim dan jerat ekonomi neomihcral yang hanya menguntungkan oligarki dan pasar bebas. Tiga, mendesak Presiden untuk membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perpu.

Empat, mendesak DPR RI perwakilan Maluku menarik UU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi UU. Lima, mendesak DPR RI perwakilan Maluku memberikan klarifikasi alasan menyetujui UU Omnibus Law disahkan menjadi UU ke publik secara langsung.

Enam, mendesak DPRD Maluku untuk segera menyampaikan ke publik secara langsung bahwa dengan tegas menolak Omnibus Law, ketujuh, meminta DPRD Maluku agar tetap mengakomodir kepentingan Buruh, petani, nelayan, mahasiswa serta seluruh masyarakat Maluku untuk tidak patuh melaksanakan seluruh aturan UU Omnibus Law yang lazim dalam kehidupan sehari-hari diatas kepentingan apapun.

Delapan, mendesak Gubernur dan Ketua DPRD Maluku untuks egera menanggapi persoalan UU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi UU. Usai membacakan tuntutan tersebut, para pendemo kemudian menyerahkannya kepada wagub.

“Kita berikan aprersiasi kepada pak Wagub karena dapat menerima kita dan menerima point tuntutan kita,” ucap Mahu.

Walaupun demikian kata Mahu, DPD IMM Maluku berjanji, jika tuntutan mereka tidak dilakukan, maka IMM juga akan kembali melakukan aksi yang sama dengan massa yang lebih banyak.

Usai menyatakan demikian, para demosntran kemudian meninggalkan Kantor Gubernur Maluku, menuju ke Gedung DPRD Maluku di Karang Panjang Ambon. (Mg-5)