AMBON, Siwalimanews – Tokoh masyarakat Kabupaten Buru, Talim Wamnebo mengklaim Ferry Tanaya tak melakukan korupsi seperti yang disangkakan oleh Kejati Maluku.

Wamnebo menilai, pernyataan Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega soal alasan mengapa Ferry ditetap­kan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea sarat dengan kebohongan.

“Setelah saya membaca sejumlah media, tentang masalah pembebasan lahan untuk keperluan PLTG Buru, saya menanggapi tuduhan Kajati Maluku adalah berita yang sangat bohong. Bapak sebagai pejabat baru di Maluku, saya mau luruskan supaya tidak ada dusta di mas­yarakat Maluku,” tandas Wamnebo dalam rilisnya kepada Siwalima, Jumat (11/9).

Wamnebo mengatakan dirinya saksi hidup yang dipercaya Fery Tanaya mendampingi PLN dari awal sampai selesai transaksi ganti rugi, karena Fery Tanaya bertempat ting­gal di Jakarta.

“Saya orang yang beragama dan memegang teguh janji leluhur untuk tidak boleh berbohong apalagi ber­dusta untuk rakyat banyak,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD: Dugaan Penculikan Kader HMI Harus Diusut Tuntas

Wamnebo balik mempertanyakan kajati, bagaimana dengan oknum jaksa yang terlibat sosialisasi harga lahan hingga proses pembayaran tidak ditidak persoalkan.

“Kalau Fery Tanaya menerima ganti rugi lahan dengan harga 125 ribu dipersoalkan, kalau uang yang diterima tidak sebanyak itu dan ada pengembalian kepada PLN (berarti mark up). Lalu bagaimana dengan jaksa Agus Sirait yang bersama orang PLN melakukan sosialisasi dan me­ngawal sampai pembayaran de­ngan harga yang sama yaitu 125 ribu m2 untuk pembangunan Gardu Induk atas nama Said Bin Thalib Cs,” ujarnya.

“Kenapa bapak Kajati tidak menuduh bawahan Agus Sirait melakukan pengembalian ke PLN seperti yang dituduhkan kepada Fery Tanaya? Kalau ada siapa yang melakukan pengembalian dan siapa yang menerima,” ujarnya lagi.

Menurutnya, dalam sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan, justru jaksa Agus Sirait menekankan kalau uang diterima kurang dari Rp 125 ribu  meter persegi, lapor kepada yang bersangkutan. Itu berarti ada penyunatan harga ganti rugi.

“Ternyata tidak ada pemotongan oleh PLN satu sen pun. Ini pene­rapan hukum yang sangat buruk dan tidak berintegritas,” ujarnya.

Wamnebo mengatakan, Kejati Maluku hanya mempersoalkan har­ga beli oleh PLN Rp 125 ribu dari Fery Tanaya. Padahal saat yang sama jaksa juga datang ke Balai Desa Lala melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan lain dan mengawal sampai proses pem­bayaran selesai dengan harga Rp 125 ribu.

“Bedanya dimana pak Kajati 125 ribu diterima oleh Fery Tanaya dan yang diterima pihak lain. Ini penera­pan hukum sangat aneh bin ajaib yang dilakukan oleh Kejati Maluku. Apakah Kajati Maluku menganggap arahan bapak Jaksa Agung dan Pre­siden untuk menerapkan hukum se­cara jujur dan berhati nurani sebagai lelucon sehingga tidak digubris? Dimata saya pimpinan PLN adalah orang-orang yang sangat jujur dan berintegritas. Begitupun dengan jaksa Agus,” tandas Wamnebo.

Jaksa Agus Sirait dalam sosialisasi mampu menjelaskan kepada mas­yarakat untuk mengikuti harga yang ditetapkan PLN Rp 125 ribu, karena awalnya masyarakat minta harga lebih tinggi.

“Jaksa Agus Sirait adalah abdi negara yang harus kita apresiasi melaksanakan tugas negara untuk kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini kalau ada korupsi silakan ungkap bukti dan sikat karena korupsi itu musuh negara. Media bukan tempatnya kita berkoar koar tanpa alat bukti hukum,”  ujar Wamnebo.

Lanjutnya, kalau tidak ada korupsi jangan dicari cari dan menjadikan media untuk sarana pembenaran diri. “Kita masyarakat sudah bosan dengan pernyataan pernyataan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku tentang proyek ini,” tandas Wamnebo.

Ia menambahkan, tuduhan Kajati Maluku terhadap Fery Tanaya ber­ubah-ubah. Heboh di media bertahun tahun katanya mark up. Sekarang dituduh menjual tanah negara dan entah besok ini mau dituduh apa lagi.

“Apa boleh menetapkan orang tersangka dulu baru bepikir pikir apa yang mau ditersangkakan,” ujar Wamnebo.

Dikatakan, proyek PLTG Namlea adalah proyek strategis nasional, sehingga jangan ada pihak-pihak yang sengaja bermain dalam proyek ini. Masyarakat sangat membutuh­kan listrik sebagai sarana mening­katkan kesejahteraan.

“Saya bisa hadirkan semua orang yang menerima ganti rugi 125 ribu dan PLN tidak meminta pengemba­lian sepersen pun. Harga 125 ribu menurut penjelasan bapak Jaksa Agus Sirait di Balai Desa Lala adalah harga pasar yang ditentukan oleh appraisal. Kalau sudah jelas dan terang benderang, lalu mau diapakan lagi bapak Kajati. Kita masyarakat Buru sudah bosan dengan berita-berita yang selalu diekpos di media masalah mark up harga tanah untuk proyek PLTG. Semua asal ngomong tapi bukti mark up nol,” bebernya.

Proyek PLTG kata Wamnebo, bisa terancam gagal karena dari gardu induk PLN telah memploting 6 titik di lahan Fery Tanaya untuk gardu mini. Apakah Fery Tanaya masih mau berikan lagi tanah untuk kepentingan PLN dan dijadikan tersangka lagi. Padahal yang terima ganti rugi untuk keperluan gardu mini puluhan bahkan ratusan kapling. Mengapa tidak dipersoalkan?

“Apa jaksa takut kerena mereka pribumi, atau tidak ada manfaatnya kalau menetapkan mereka sebagai tersangka padahal mereka juga ada terima milyaran dengan harga 125 ribu. Kita masyarakat Buru tahu siapa Fefry Tanaya dan lahan yang diberi­kan untuk proyek ini benar-benar miliknya. Kalau setan dan iblis bisa bicara pasti juga akan menjawab kalau tanah itu milik Ferry Tanaya yang dibelikan secara sah dihada­pan PPAT pada tahun 1985,” ungkap Wamnebo.

Wamnebo meminta jawaban Kajati Maluku soal harga tanah pemilik lain yang dibayarkan PLN dihadapan jaksa seharga 125 ribu. berapa uang yang dikembalikan lagi kepada PLN.

“Kan PLN beli bukan hanya lahan Ferry Tanaya. Ada orang lain juga yang punya lahan berdekatan de­ngan Ferry dibeli dengan harga yang sama, tapi kenapa Ferry sendiri yang ditetapkan sebagai tersangka,” harap Wamnebo.

Siap Lawan Tanaya

Pihak Kejati Maluku tak gentar dengan langkah hukum praperadilan yang ditempuh Ferry Tanaya.

“Tanggapan kami terkait prape­radilan tentu akan disampaikan pada saat sidang pra peradilan nantinya,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette, kepada Siwalima, Sabtu (11/9).

Menurutnya, penyidik dipastikan memiliki bukti untuk menetapkan Ferry Tanaya sebagai tersangka.

“Bagi saya, penyidik telah me­ngantongi bukti minimal yang cukup guna menetapkan tersangka,” jelasnya.

Seperti diberitakan, Ferry Tanaya menyerang balik. Ia menggugat Kejati Maluku atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Melalui tim penasehat hukumnya, Ferry menilai penetapannya sebagai tersangka menabrak KUHAP. Ia menolak mengembalikan uang, karena lahan yang dibeli PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku adalah miliknya.

“Hari ini, resmi kami daftarkan praperadilan di pengadilan atas penyidik Kejati Maluku,” kata Hen­dri Lusikooy, salah satu pena­sehat hukum Ferry Tanaya, kepada Siwa­lima, Kamis (10/9). (Cr-1)