Pemerintah Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota diminta mengatasi masalah pengangguran yang masih tinggi di Maluku.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, jumlah pengangguran di Maluku sebanyak 59.589 orang pada Agustus 2021. Jumlah ini setara dengan 4,6% dari total penduduk usia kerja di provinsi tersebut yang sebanyak 1.308.543 orang.

Jumlahnya juga setara dengan 6,93% dari total angkatan kerja di Maluku yang mencapai 860.344 orang. Dengan demikian, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Maluku masih berada di atas rata-rata naisonal yang sebesar 6,49%.

Jika dibandingkan pada Februari 2021 yang sebesar 6,73%, maka TPT Maluku pada Agustus 2021 meningkat 2,9 poin. Kendati, TPT Maluku pada Agustus 2021 ini masih lebih rendah 8.5 poin dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 7,57%.

Menurut BPS, kondisi tersebut terjadi lantaran tenaga kerja Maluku masih terdampak oleh pandemi virus corona Covid-19. Tercatat, jumlah tenaga kerja yang terdampak pandemi sebanyak 127.678 orang pada Agustus 2021, turun 35,03% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Bidikan KPK di Kasus Jalan Namrole

Dari jumlah itu, sebanyak 112.002 orang terkena pengurangan jam kerja. Sebanyak 7.492 orang menganggur akibat pandemi Covid-19.

Kemudian, ada 6.530 orang yang sementara tidak bekerja karena pagebluk. Sedangkan, 1.654 orang merupakan bukan angkatan kerja (BAK) karena pandemi Covid-19.

Melihat kondisi seperti ini maka pemerintah jangan diam, tetapi harus berupaya mengatasi masalah masih tingginya angka penangguran dengan melakukan berbagai langkah terobosan termasuk mampu menciptakan inovasi baru.

Selain mendatangkan investor untuk menanamkan modal di Maluku termasuk didalamnya bisa membuka lapangan kerja tetapi disisi yang lain, Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota harus semaksimal mungkin melakukan program-program pelatihan yang bisa melatih para pengangguran intelektual guna menciptakan lapangan kerja baru.

Hal ini penting untuk menekan tingginya angka pengangguran di Maluku yang berdampak pula pada tingkat kemiskinan tinggi. Buktinya Provinsi Maluku masih berada pada urutan ke-4 provinsi termiskin di Indonesia.

Pemprov Maluku maupun pemerintah kabupaten/kota harus mampu menciptakan sinergitas program dalam upaya menekan angka pengangguran tersebut.

Disisi lain upaya menekan angka pengangguran juga tidak bisa saja dilakukan oleh pemerintah, butuh kerjasama dengan stakeholder terutama dalam upaya menghadirkan investasi di Maluku.

Investasi bisa hadir juga perlu didukung dengan birokrasi yang baik tidak berbelit-belit.

Kita yakin dengan kerja keras bersama pemerintah dan stakeholder serta sinergitas program dengan kabupaten/kota upaya menekan tingginya masalah pengangguran di Maluku bisa maksimal dilakukan. Semoga (*)