AMBON, Siwalimanews –  Nasib karir LMI salah satu guru SMA yang menghamili siswanya menunggu hasil proses hukum.

Demikian dikatakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Husein kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (22/3).

Husein menjelaskan, pasca persoalan asusila tersebut muncul di ranah publik langsung ditangani oleh aparat kepolisian maka ,dinas tidak dapat mengkonfirmasi langsung kepada pelaku.

“Kan kepolisian sudah mengambil alih, jadi kita tidak bisa memanggil personal untuk diproses, akhirnya panggil kepala sekolah dan istri pelaku untuk dimintakan keterangan terkait persoalan itu,” ungkap Husein.

Diakuinya, dari aspek aturan memang perbuatan LMI alias LI yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan, tetapi Dinas Pendidikan harus menunggu hasil proses hukum.

Baca Juga: Masuk 5 Daerah Terakhir, Kapolda Minta Penyelenggara Evaluasi

Sepanjang proses hukum belum selesai, dinas pendidikan kata Husein belum dapat mengambil tindakan apapun termasuk administrasi, sebaliknya jika sudah ada keputusan maka administrasi dapat dijalankan.

“Memang yang pak Sekda sampaikan itu benar bahwa melanggar aturan, tapi dinas menunggu sampai kepolisian selesai artinya proses administrasi akan dilakukan setelah selesai pidana. kalau pengadilan menyatakan bersangkutan bersalah maka menjadi dasar bagi dinas untuk proses administrasi,” pungkasnya.(S-20)