AMBON, Siwalimanews – Tim Unit Buru Sergap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil mengamankan bandar judi online berinisial ALK.

ALK dimankan di kawasan Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (9/6) saat sementara menulis kupon dan pemasangan judi togel pada webside judinya.

“Penangkapan pelaku setelah polisi mendapat informasi tentang adanya penjualan togel melalui website di kawasan Mardika, tiba di TKP Polisi menemukan, benar adanya pelaku sedang melakukan perjudian yang di maksud. Alhasil pelaku langsung diamankan ke Polresta Ambon,” jelas Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo kepada wartawan di Maolresta, Senin (27/6).

Dari tangan pelaku kata Utomo, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa uang tunai sejumlah Rp300 ribu,  1 HP merk Oppo, sepotong kertas bertuliskan nomor pasang dan 1 kartu debit.

“Modus pelaku menerima pasangan dari pemasang berupa nomor dan sejumlah uang, kemudian pelaku mencatat atau merekap nomor pasang,  lalu menginput nomor pasang tersebut ke website judi online,” pungkasnya.

Baca Juga: Sempat Hilang Terseret Arus, Warga Namrole Ditemukan Meninggal 

Saat ini kata Utomo, pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan dijerat, Pasal 303 ayat 1  KUHPidana tentang perjudian. (S-10)