AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangu­nan proyek Terminal Transit di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon Tahun 2008 dan 2009 dengan hukuman ringan.

Mereka adalah Dirut PT Reminal Uta­ma Sakti Amir Gaos Latu­consina, PPTK tahun anggaran 2008-2009 Angganoto Ura dan konsultan pengawas CV Intan Jaya Mandiri, John Lucky Metubun. Kendati  merugikan negara lebih dari Rp 3 miliar, namun ketiganya hanya dituntut masing-masing 1,6  tahun penjara, dalam sidang Senin, (30/3).

Sidang digelar secara online melalui video conference. Majelis hakim yang diketuai, Ahmad Uka­yat, didampingi Jimmy Walli dan Bernad Panjaitan selaku hakim anggota berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Penga­dilan Negeri Ambon, dan tim pe­nuntut umum di Aula Kantor Ke­jaksaan Negeri Ambon.

Sementara terdakwa John Lucky Metubun yang didampingi pena­se­hat hukumnya Septinus Hematan dan Angganoto Ura yang didam­pingi tim penasehat hukumnya Maad Patty dan rekan-rekan bersi­dang di Rutan Kelas IIA Ambon.  Sedangkan ter­dakwa Amir Gaos Latuconsina bersidang di aula Kantor Kejari Ambon, karena ber­status  tahanan kota. Ia didampingi pena­sehat hukumnya, Mourits Latumeten.

Penuntut umum Ye Oceng Alma­dahly dan Novita Tatipikalawan, dalam tuntutannya menyatakan, para terdakwa  terbukti bersalah melakukan korupsi secara ber­sama-sama dan berlanjut, mela­ng­gar pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU. No. 20 Tahun 2001 Tentang Peru­bahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo.Pasal 64 KUHP.

Baca Juga: Jaksa: Tersangka Korupsi Lahan PLTG Tunggu Waktu

Karena itu, ketiga terdakwa dituntut dengan  pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan penjara, dan denda membayar masing-masing sebesar Rp. 50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa juga menyatakan uang tunai sebesar Rp.3.100.000.000  yang disita dari terdakwa Amir Gaos Latuconsina dirampas untuk ne­gara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Kendati dalam dakwaan, jaksa mendakwa ketiga terdakwa juga dengan pasal 2  UU Nomor 31 ta­hun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, namun dalam tun­tutan pasal ini diabaikan. Jaksa ha­nya menggunakan pasal 3.

Usai mendengar tuntutan, si­dang ditunda majelis hakim hingga pekan depan, Senin, (6/4)  dengan agenda pembelaan.

Seperti diberitakan, di tahun 2007-2015 proyek transit meng­habiskan anggaran negara Rp 55.344.985.074. Anggaran ini ber­asal dari APBD Kota Ambon tahun 2007-2014 sebesar Rp 44.737. 028.074, dan anggaran Kemente­rian Perhubungan Dirjen Perhubu­ngan Darat tahun 2012-2015 senilai Rp 10. 607. 975.000.

Pemkot Ambon membangun terminal transit Passo bertujuan un­tuk mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, dan menciptakan sentra ekonomi baru. Proyek yang dimonopoli oleh, Amir Gaos Latu­consina ini ditargetkan selesai tahun 2010. Namun anggaran lu­des, proyek tak tuntas dan akhirnya mangkrak hingga saat ini.

Kemudian, pada tahun 2008-2009 terdapat pekerjaan pemba­ngu­nan Terminal Transit Tipe B di Desa Passo, Kecamatan Baguala Ambon tahap II dan III yang ber­sumber dari APBD II Ambon tahun anggaran 2008 senilai Rp 12.500. 000.000.00 dan tahun 2009 sebe­sar Rp 15.891.201.500.00.

Proyek  dikerjakan tanpa tender. Saat pemeriksaan, ahli juga dite­mukan volume pekerjaan kurang dan tidak sesuai kontrak.  Akibat­nya, negara dirugikan sebesar Rp 3.039.364.155,95, berdasarkan audit kerugian oleh BPKP Maluku.

JPU menyatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana dian­cam pidana dalam Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Mg-2)