AMBON, Siwalimanews – Tiga orang penyelundup bahan tambang ilegal jenis merkuri seberat kurang lebih 3.100 Kilogram (Kg) ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres­krimsus)

Bahan kimia logam berbahaya ini diamankan tim penyidik dalam sebuah mobil dump truk DE 8169 MU yang melintas di depan Gedung Nunusaku Center, Desa Piru, Kabu­paten Seram Bagian Barat (SBB), Senin (23/5) sekira pukul 00.30 WIT.

Selain mengamankan ribuan kilogram merkuri, polisi juga menga­mankan tiga orang yang ikut mem­bawa cairan berbahaya ini.

Mereka masing masing  Sopir Truk Agus Pardila (22) warga Dusun Air Pesy,  Kabupaten SBB, Dani Hera­wan (23) dan pemilik barang Rosi Wikarno alias Mas Idi (36) warga Dusun Wael.

Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka  dan dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polda Maluku.  Mereka dijerat pasal 161 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja junto pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Baca Juga: Dua Distributor Minyak Goreng Dicecar Jaksa

“Kasus ini diungkap setelah tim subdit IV tipidter menerima informasi dari masyarakat,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/5).

Ia menjelaskan, motif yang dilakukan para tersangka adalah mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri. Caranya dengan melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin.

“Modus operandi para tersangka yaitu melakukan atau turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa izin,” katanya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengaku, penyelundupan merkuri terungkap berawal saat tim penyidik mendapat informasi terhadap pengangkutan bahan kimia berbahaya ini sejumlah 2 ton (2.000 kg).

“Sesaat kemudian melintas satu unit mobil dum truk di depan Gedung Nunusaku Center. Tim segera memberhentikannya dan memeriksa identitas pengemudi dan rekannya,”ungkapnya.

Setelah memeriksa identitas kedua tersangka awal yakni, Agus dan Dani, tim kemudian melakukan penggeledahan bak mobil. Hasilnya, ditemukan 109 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri.

“Ketika tim menanyakan, kedua tersangka membenarkan bahwa mereka diperintahkan oleh Mas Idi untuk mengantarnya ke rumahnya selaku pemilik dari 109 jerigen yang berisikan merkuri tersebut,” ujarnya.

Kedua tersangka lalu diamankan bersama mobil truk berisi merkuri ke Markas Polres SBB, dan selanjutnya di bawah ke kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku turut serta melakukan kegiatan pengumpulan, pengangkutan, penyimpanan serta penjualan material logam jenis merkuri tanpa ijin tersebut,” tandasnya.

Berhasil mengamankan kedua tersangka, tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku kembali bergerak menyelidiki Rosi Wikarno alias Mas Idi sebagai pemilik merkuri. Ia kemudian ditangkap di kediamannya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, Mas Idi kemudian mengeluarkan sebanyak 15 jerigen berukuran 5 liter berisi merkuri dari dalam kamar anaknya.

“Total merkuri yang diamankan tim penyidik Subdit IV Ditres­krim­sus Polda Maluku sejumlah kurang lebih 3.100 kg merkuri,” katanya.

Berdasarkan pengakuan ter­sa­ngka, bisnis ilegal tersebut sudah digelut sejak tahun 2020 hingga Mei 2022. Sebanyak 14 kali sudah proses jual beli dilakukan dengan total keseluruhan merkuri yang dikirim kurang lebih 19 ton.

“Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama dan dijadikan dalam berkas perkara tersendiri,” tegasnya. (S-10)