AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Melkias Rumario Japeky (22), warga Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang menabrak  pejalan kaki hingga tewas, dituntut pidana penjara selama 4 tahun oleh jaksa penuntut umum,  Fitria Tuahuns dalam sidang secara online  di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (29/4).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jenny Tulak, didampingi Felik Wiusam dan Essau Yerisitouw selaku hakim anggota itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kejadian ini bermula saat terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam merah yang bergerak dari jalan Latuhalat. Terdakwa membawa motor dengan  kecepatan tinggi dan dalam keadaan mabuk langsung menabrak korban yang saat itu baru selesai membuang sampah di tempat sampah samping Kantor kelurahan Nusaniwe.

Akibat tabrakan terdakwa mengakibatkan korban Yoktbeth Latuperissa (58), pejalan kaki  terjatuh dan mengalami luka bagian kepala begitu parah.

Saksi Korneli Lamatokan yang saat itu melihat kejadian tersebut langsung meminta tolong. Warga kemudian mengangkat korban ke dalam mobil angkot dan membawa korban ke RSUD dr. Haulussy Ambon untuk mendapatkan  perawatan medis.

Baca Juga: BMW Berbagi Kasih Bersama Jemaat GPM Eirene & Syalom

Kemudian paginya terdakwa mendengar kabar bahwa pejalan kaki tersebut telah meninggal dunia. (Mg-2)