AMBON, Siwalimanews – Terpidana mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sodar­sono Soulisa mengaku menerima uang suap dari Tiong melalui orang keper­cayaannya Jhony Rynhard Kasman.

Hal ini disampaikan Ta­gop saat memberikan ke­terangan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (11/7)

Dalam sidang lanjutan itu, KPK yang dikoordenir Taufik Ibnu Groho juga meng­hadirkan orang dekat Tagop, Jhony Rynhard Kas­man dalam persidangan yang ruang Chandra dipim­pin majelis hakim yang diketuai Haris Tewa didam­pingi dua hakim lainnya

Menariknya, Tagop sem­pat berdebat dengan hakim atas pernyataan tentang pemberian sejumlah uang yang mengalir tidak melalui rekening pribadinya. Lan­taran dia bersikukuh kalau saat itu tidak ada waktu untuk mengurus sendiri pemberian uang dari Tiong.

“Uang diberikan Tiong melalui Jhony dan dikirim langsung ke rekening milik Jhony. Barulah Jhony memberikan uang itu kepada saya di rumah Cibubur,” ungkap Tagop

Baca Juga: Korupsi, Eks Kadis Dukcapil SBB Divonis 6 Tahun

Tagop membenarkan, kalau pemberian uang itu untuk perizi­nan proposal tender proyek yang diikuti oleh PT.Vidi Citra Kenca­na. Dan uang tersebut dikirim berdasarkan kesepakatan antara Tagop dan Tiong.

Pemberian uang secara ber­tahap itu akui Tagop, dilakukan melalui ajudan pribadinya ber­nama Fanty Wael dan Jhony Rynhard Kasman. Keduanya yang mengurus bersama Tiong.

Selain itu nama orang dalam Pempus bagian DAK juga dise­butkan menerima 200 juta.

“Dapat saya jelaskan bahwa dari total yang yang terdakwa Liem Sin Tiong berikan bukan semuanya kepada saya, tetapi sekitar 200 juta di berikan kepada Tasman orang pusat,” Beber Tagop tanpa disebutkan identitas jelas Tasman ini.

Usai memberikan keterangan, Tagop kembali digiring ke Lapas didampingi dua anggota polisi bersenjata lengkap dengan mengenakan baju tahanan orange serta tangan yang diborgol.

Sidang pun ditunda hingga tanggal 18 Juli 2023 dengan agen­da pemeriksaan saksi lain yang dihadirkan KPK.

Sebelumnya diberitakan, Liem Sin Tiong, merupakan pengusaha dalam proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2011-2016 ia dakwa atas kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.

Suap Tagop 400 Juta

KPK mengungkap peran Liem Sin Tiong, yang turut menyuap mantan bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa.

KPK menyebutkan Tiong menyuap Tagop sebesar Rp400 juta rupiah. Perbuatan Tiong melanggar aturan.

Kata KPK, ratusan juta itu diberikan  kepada mantan Bupati Bursel itu mengingat kekusaan atau wewenang yang melekat pada Tagop baik secara langsung maupun tidak langsung mem­bantu terdakwa dan Ivana Kwelju, mendapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan.

Pemberian uang tersebut, lanjut KPK, berkaitan dengan ja­ba­tan atau kedudukan yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaju Bupati Buru Se­latan.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum KPK, Taufiq Ibnugoroho dalam persidangan yang berlangsung di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Selasa (20/6) dipimpin majelis hakim, Haris Tewa sebagai ketua didampingi dua hakim anggota, Rahmat Selang dan Antonius Sampe Sammine.

Kata KPK, Tiong sendiri me­ru­pakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudar­sono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015.

Dalam sidang tersebut JPU KPK mendakwa Liem Sin Tiong Terdakwa kasus suap mantan Bupati Bursel Tagop Souisa dengan l Pasal 55 ayat 1 UU tindak pidana penyuapan dika­renakan memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Tagop Soulisa.

KPK menyebutkan, terdakwa bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Januari 2015 sampai bulan Desember 2015 bertempat di pendopo rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama Namrole Kabupaten Buru Selatan melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran dengan mem­beri uang sebesar Rp400.000.­000,00 kepada Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011 sampai dengan tahun 2016 dan periode II tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 melalui Johny Rybhard Kasman.

Pemberian uang tersebut, lan­jut KPK dengan maksud supaya bupati membantu terdakwa dan Ivana Kwelju untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.

Menurut KPK, hal tersebut bertentangan dengan kewajiban­nya Tagop selaku penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepo­tisme.

Selain itu, bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah bebe­rapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perbuatan terdakwa, beber KPK dilakukan dengan cara-cara terdakwa adalah kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi yaitu bangunan, jalan dan jem­batan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pe­kerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana. berda­sar­kan Akta Notaris Lidia Gosal Nomor 4 tanggal 7 Mei 2014 dipimpin oleh Direktur Utama yaitu Ivana Kwelju.

Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop Soulisa kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000 kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali menyampaikan kepada Ivana Kwelju dan menyetujuinya.

Bahwa atas kesepakatan terdakwa dan Ivana Kwelju, ter­sebut, Ivana Kwelju, memberikan uang kepada Tagop cara men­transfer sebesar Rp200.000.­000,00 dari rekening BCA atas nama Vidi Citra Kencana PT Nomor 0443600733 ke rekening BCA atas nama Johny Rychard Kasman, Nomor 5770435155 dengan keterangan transaksi yang tertulis  untuk DAK Tam­bahan sebagaimana permintaan Tagop.

Perbuatan terdakwa bersama Ivana Kwelju memberi uang seluruhnya sebesar Rp400.000.­000,00 kepada Tagop, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Tagop selaku Bupati Buru Selatan, baik secara langsung maupun tidak langsung membantu terdakwa dan Ivana Kwelju, mendapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan.

Perbuatan Terdakwa diancam pidana menurut Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan KPK, Tiong melalui kuasa Hu­kumnya menyatakan jika mereka tak keberatan dengan Dakwaan JPU. Hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa (27/6) depan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Semntara itu pihak KPK usai persidangan menyatakan akan menghadirkan lima saksi dalam persidangan pekan depan.(S-26)