AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana penyimpangan pada Setda Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2016 yang menjerat Mantan Sekda Mansur Tuharea Cs kembali bergulir di pengadilan Tipikor Ambon, Senin (7/3).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Jenny Tulak dan JPU Achmad Attamimi meminta keterangan dari kelima terdakwa, masing masing, mantan Sekda Mansur Tuharea, Bendahara Pengeluaran Refael Tamu, Bendahara Pengeluaran Adam Pattisahusiwa, Kabid Kuasa Bendahara Umum Dispenda SBB Abraham Niak dan  Plt Bupati Seram Bagian Barat, Ujir Halid. Lima terdakwa ini dihadirkan sebagai saksi mahkota.

Salah satu terdakwa Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB, saat dicerca JPU mengaku, dirinya pernah menandatangani sejumlah uang yang bersumber dari biaya belanja langsung pada Setda SBB di tahun 2016, dengan rincian bervariasi, yakni kwitansi sebesar Rp300 juta, Rp50 juta, Rp100 juta, dan juga Rp.70 juta.

JPU kemudian menguatkankan pernyataan terdakwa dengan menunjukan bukti kwintasi dalam BAP dirinya di persidangan.

“Apakah uang-uang ini benar saudara ketahui dan saudara ambil sebagai uang perjalanan dinas dan sebagainya,” tanya JPU Achmad Attamimi kepada terdakwa.

Baca Juga: Perjalanan Domestik tak Lagi Wajib PCR Antigen

Pernyataan itu lantas tidak dibantah oleh terdakwa. Bahkan terdakwa mengaku, tandatangan dalam kwitansi diteken oleh dirinya atas arahan Manshur Tuharea selaku sekda saat itu.

“Benar pak jaksa, tapi ini semua berdasarkan petunjuk dari sekda, dan itu yang saya tandatangani,” akuinya.

Menurutnya, untuk pengeluaran anggaran termasuk perjalanan dinas memiliki mekanisme.

“Ada standar tertentu yang harus dimasukan sebagai syarat pencairan uang, tapi semua dilakukan berdasarkan memo yang masuk di meja miliknya,” terdakwa Ujir Halid.

Terpisah, JPU Achmad Attamimi yang dikonfirmasi mengatakan, keterangan para terdakwa menguatkan dakwaan jaksa, lantaran mereka secara langsung mengakui keterlibatannya dalam penyimpangan anggaran. Mereka juga mengaku pernah menandatangani sejumlah uang berdasarkan alat bukti yang diajukan JPU.

“Mereka mengakui, karena itu lah dakwaan kita kuat terhadap perkara ini,” jelasnya. (S-10)