AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum (JPU) S Pentury me­nun­tut terdakwa, Ritzvaldo Wattimena dengan pi­dana 16 tahun penjara.

Terdakwa terbukti se­cara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan dan perca­bulan terhadap anak diba­wah umur.

Tuntutan tersebut diba­ca­kan dalam persidangan yang dipimpin Harris Tewa selaku hakim ketua didam­pingi dua anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (28/12).

JPU menyatakan terdakwa melanggar pasal 81 ayat (3) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 KUHP dan melanggar pasal 82 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sehingga haruslah diberikan hukuman yang setimpal.

Selain 16 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan badan.

Baca Juga: JPU Kembali Hadirkan Lima Terdakwa Kasus SPPD Fiktif KKT

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menutup persida­ngan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar­kan pembelaan terdakwa. (S-26)