AMBON, Siwalimanews – Tiga warga Benteng Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Lucas J. Pauno alias Lucas (19), Stevano Nehemia Fedik Veerman alias Man (18), dan Fabio Testy Latuperissa alias Fabio (21), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), 2 tahun penjara, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (13/7).

Jaksa menyatakan, tiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban Frelian Latuperisa denganmelanggar pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Menanggapi tuntutan jaksa, ketiganya langsung berdiskusi dengan kuasa hukumnya Izack Frans, Rey Rinald Sahetapy dan Ferry Latupeirissa. Para terdakwa dan kuasa hukum sepakat akan melakukan pledoi atau nota pembelaan pada Senin (20/7) depan.

Tiga warga yang bermukim di RT 004/RW 006 ini, disidangkan karena bersama-sama melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Frelian Latuperisa alias Ian.

JPU dalam berkas dakwaanya menguraikan, tindak pidana yang dilakukan ketiga terdakwa terjadi pada 2 Februari 2020 sekitar pukul 16.30 WIT tepatnya di pantai Santai Beach Desa Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Baca Juga: Edar Sabu, Warga Kebun Cengkeh Dihukum 7 Tahun Bui

Awalnya terdakwa Lucas J. Pauno alias Lucas  melihat korban sedang berada di pantai Santai Beach. Sehingga dia mengajak dua rekan terdakwa bersama saksi Filep Latuputty untuk sama-sama menemui korban, karena sebelumnya korban sempat mengeluarkan kata kepada terdakwa kalau ingin mengajak terdakwa Lucas berkelahi.

Sampai di TKP, terdakwa  langsung menghadang korban, dengan mengatakan kalau korban yang ajak mereka berkelahi. “Ian (Korban) Ose (Kamu) yang ajak bakupukul (berkelahi) kah?. Sambil korban juga mengiyakan “Iya”. Dari situ, korban langsung lebih dulu memukul terdakwa sehingga terdakwa Lucas kembali membalas dengan memukul korban sebanyak satu kali.

Setelah itu, korban sempat berlari dan melompat di dalam air, kemudian kedua terdakwa lainnya yakni  Stevano Nehemia Fedik Veerman, Fabio Testy Latuperissa  mengikuti korban lalu melakukan penganiayaan bersama-sama.

Atas tindakan yang dilakukan ketiga terdakwa, korban mengalami luka berdasarkan visum dokter, luka robek dibagian kepala sebelah kanan, kepala bagian kiri mengalami bengkak, dan juga luka pada ujung jari kaki dan beberapa bagian tubuh korban mengalami luka-luka yang cukup serius. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Felix R. Wuisan dibantu Jenny Tulak dan Essau Yerisitouw selaku hakim anggota, ditunda hingga pekan depan untuk pledoi. (Cr-1)