AMBON, Siwalimanews – Karena terbukti aniaya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (13/9) menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

Lima terdakwa itu adalah, Jhon Lapatui alias Jhon (60), Yustus Allerbitu alias Yus (43), Ferdinan Melsasail alias Pede (43), Nathaniel Ratuanik alias Tani (41) dan Reinaldo Muskita alias Naldo (26).

5 terdakwa ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap korban, Donny Corneles Josepus Pattiasina alias Odon. Perbuatan mereka melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama.

Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Esau Yerisitou didampingi Felix R. Wuisan dan Syamsudin La Hasan selaku hakim anggota. Sedangkan para terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya, Magdalena Lappy dan Ronald Salawane.

Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, Chaterina Lesbata yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca Juga: Jaksa Pakai Ahli Unpatti Perkuat Bukti Korupsi PLTG

Majelis hakim menguraikan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. Yang memberatkan perbuatan terdakwa melanggar hukum dan akibat perbuatan para terdakwa korban merasa kesakitan.

Sedangkan yang meringankan para terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, tindak pidana kekerasan bersama yang dilakukan para terdakwa terhadap korban Donny Corneles Josepus Pattiasina, terjadi pada awal Januari 2019 sekitar pukul 18.00 Wit bertempat di halaman kosong dekat jalan aspal depan kuburan Islam Gunung Nona, Kecamatan Nusaniwe Ambon.

Awalnya, korban datang ke tempat kejadian dan melihat ada aktivitas pekerjaan pembangunan di tanah tersebut. Korban lantas kembali ke rumahnya untuk mengambil surat pelepasan hak tanah dengan maksud, untuk menunjukannya kepada para pekerja agar tidak lagi pada proses pembangunan diatas lahan tersebut.

Namun setelah kembali ke lokasi, semua pekerja sudah tidak ada lagi. Korban langsung membongkar slop yang baru dibangun diatas fondasi dengan cara memukul reng balak sebelah bawah sehingga mengakibatkan kayu penopang dan besi-besi ikut rubuh.

Tak lama kemudian datang saksi Ketua RT Ampi Talakua, dan berdebat dengan korban. Korban kemudian menunjukan surat pelepasan tanah tersebut kepada saksi Ampi Talakua, namun saksi tidak mengubrisnya.

Karena suasana makin panas, kemudian datang para terdakwa dengan membawa balok kayu dan bambu dan menyuruh korban untuk memperbaiki pondasi yang sudah dirusaknya. Namun korban menolak dan mengatakan, bahwa tanah itu masih dalam proses sengketa sehingga korban berhak membongkar lahan itu.

Mendengar perkataan korban, para terdakwa tersulut emosi dan langsung memukul korban dengan menggunakan kayu dan bambu yang sudah disiapkan. Melihat korban sudah sudah berlumuran darah, warga sekitar lantas menolong korban dan menyuruh korban kembali ke rumahnya.

Tidak terima dengan perlakuan para terdakwa, korban lantas melaporkan mereka ke polisi agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap putusan majelis hakim, JPU langsung menyatakan banding. Sedangkan terdakwa menyatakan pikir-pikir. (S-49)