AMBON, Siwalimanews – Guna menelusuri keterlibatan sejumlah pengusaha dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), maka Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan pemeriksaan terhadap dua distributor minyak goreng di Kota Ambon.

Kasipenkum dan humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Siwalimanews di Ambon, Kamis (28/4) membenarkannya.

Ia mengaku, kedua distributor yang diperiksa penyidik Kejati Maluku ini yaitu Direktur CV Kasih Abadi dan Direktur CV Gema Rejeki. Keduanya diperiksa karena selama ini bergerak pada distribusi minyak goreng curah.

“Tindak lanjut untuk kasus ini di Ambon sudah ada dua orang pengusaha yang kita periksa selama dua hari berturut-turut yakni Direktur CV Kasih Abadi dan CV Gema Rejeki,” ungkap Kasipenkum.

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua distributor ini kata Kasipenkum dalam rangka melengkapi hasil penyidikan kasus penyimpangan minyak goreng yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung, yang sebelumnya telah menetapkan empat tersangka.

Baca Juga: Mantan Sekda SBB Cs Divonis Bervariasi

“Yang Kejati lakukan ini untuk mengetahui apakah suplay minyak goreng curah dari pusat juga sampai di Kota Ambon atau tidak,” jelas Kasipenkum.

Ia mengaku, semua keterangan dua saksi yang diperiksa ini akan dipertanggungjawabkan dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kejati Maluku tidak hanya memeriksa dua distributor minyak goreng tersebut, artinya bila kedepan terdapat pertimbangan lain, maka tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya juga.(S-20)