AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinand Tasso menegaskan, akan menindak tegas pihak sekolah yang melakukan pungutan liar.

Kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (20/10 Tasso menuturkan, isu pungli yang terjadi pada SDN 79 Ambon maupun hal-hal lainnya, telah ditindaklanjuti.

Bahkan pihaknya telah turun langsung ke sekolah tersebut, dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan di sekolah tersebut.

“Keluhannya soal pagar pada pintu belakang sekolah yang ditutup pihak sekolah, sehingga anak-anak yang tinggal dibelakang sekolah, harus memutar jauh lewat pintu depan. Saya sudah minta agar dibuka sesuai jam masuk dan pulang sekolah. Jadi tidak buka full. Artinya kalau bisa dipermudah kenapa harus dipersulit,” jelasnya.

Selain itu soal keluhan kesalahan membeli LKS oleh orang tua, yang menyebabkan anak tidak bisa gunakan LKS tersebut, namun setelah di dikroscek, kesalahannya ternyata ada pada pihak sekolah.

Baca Juga: Lakukan Penipuan Pangau Dituntut 3,6 Tahun Penjara

“Kemudian soal Pungli, itu nanti diperiksa oleh Inspektorat. Saya sudah lapor ini ke pak sekot, dan saya dalam hal ini tidak dalam posisi membackup atau membela apalagi pasang badan melindungi siapapun. Artinya kalau memang pungli itu terjadi, kita tunggu hasil Inspektorat jika terbukti, maka akan ditindak tegas. Saya tidak akan melindungi pihak sekolah baik itu kepsek, komite atau siapapun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, maka sehubungan dengan penggalan dana, ada yang namanya pungutan, sumbangan dan bantuan.

Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan, dan bukan pungutan.

Pada Permendikbud pasal 10 ayat (1) dijelaskan, bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang mana dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Jadi apa yang terjadi pada sekolah, jika terbukti Pungli, maka akan ditindak sesuai ketentuan,” tandasnya.(S-25)