AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Provinsi Maluku dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan, Michael Tasane mengingatkan pemerintah provinsi untuk lebih serius dalam mengurus perijinan tambang emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Pasalnya, pengelolaan tambang emas di Gunung Botak mestinya dilakukan secara bertanggungjawab, jika tidak, maka akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang cukup parah seperti yang terjadi saat ini.

Salah satu langkah yang harus dilakukan Pemprov Maluku hanya dengan melegalkan operasional tambang, melalui perijinan yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Soal ijin kan sudah ditarik ke pempus sehingga daerah tidak lagi memiliki kewenangan penerbitan, maka pemprov harus tegas untuk mengurusi ijin itu,” tandas Tasane kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (12/8).

Menurutnya, infomasi yang beredar di masyarakat, bawah saat ini pengelolaan tambang emas gunung botak hanya menunggu perijinan dari pemerintah pusat, namun dirinya pesimis dengan informasi tersebut, sebab sepengatahuannya sampai dengan saat ini belum ada langkah pemerintah untuk mengurusinya.

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Tamaela Usul Sistim Ganjil Genap

Namun, jika memang benar informasi tersebut, maka Pemprov Maluku, khususnya Dinas ESDM harus mengawal proses perijinan tambang tersebut, agar secepatnya membawa manfaat bagi masyarakat.

“Kalau memang lagi tunggu ijin, maka ESDM harus serius untuk mengurusinya, jangan cuma bicara tapi tidak mengawal, ini kan sama saja,” ujar Tasane.

Tasane menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan peruntungan tambang, apakah dikelola dengan sistim koperasi ataupun oleh investor, tetapi yang terpenting sumber daya alam emas itu dapat diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat Maluku.

Apalagi, dari aspek pengamanan lokasi tambang, ternyata juga memiliki masalah tersendiri dari aspek anggaran operasional yang diperuntukkan bagi petugas TNI dan Polri, maka harus ada intervensi pemda dalam membantu anggaran operasional bagi pengamanan dari semua aktivitas ilegal di lapangan.(S-20)