AMBON, Siwalimanews – Guna memperbaiki sistem pengelolaan aset, Pemerintah Kota Ambon menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Ambon.

Kesepakatan kerjasama itu tertuang dalam Memorandum of Understanding yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dengan Kepala KPKNL Ambon, lwan Sitindaon, yang berlangsung di Balai Kota, Senin (4/9).

Penandatanganan itu juga disak­sikan Sekot Agus Ririmasse, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon, A.K. Susetyo Bayunanto, pimpinan OPD beserta jajaran.

Walikota dalam sambutan me­ngaku kerja sama ini guna memper­baiki pengelolaan aset milik Pemkot Ambon.

“Saya harap dengan kerja sama ini, seluruh aset pemkot dapat ter­kelola secara maksimal sehingga dapat mendatangkan pendapatan bagi kota ini,” ujar walikota.

Dikatakan, apa yang dilakukan saat ini menunjukkan kalau pemkot terus membangun kerja sama, bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat di kota ini, termasuk dari Kementerian yang bertugas di Maluku atau di Kota Ambon.

Apa yang dilakukan juga kata walikota dalam upaya peningkatan berbagai hal, baik prestasi maupun optimalisasi pemungutan pajak negara yang selanjutnya disetor ke rekening kas umum negara.

“Kita berharap bisa membantu pemkot dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak,” ujaranya.

Sementara itu, Kepala KPKNL Ambon menambahkan, kerja sama ini untuk memperbaiki penatau­sahaan aset, yang ditengarai men­jadi penyebab Pemkot tidak berhasil meraih opini WTP.

Ia mengaku BPK Perwakilan Maluku tidak menyatakan pendapat terhadap laporan keuangan Pemkot Ambon 2022 karena masih terdapat permasalahan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah.

“Salah satunya permasalahan berupa keberadaan aset yang tidak jelas, penyusutan aset tetap, dan penatausahaan aset pada masing-masing OPD sehingga tidak meraih WTP,” terangnya.

Selaku instansi vertikal, pihaknya memberikan jasa pelayanan peni­laian BMD dalam hal ini peman­faatan dalam bentuk sewa, kerja sama serta pemindahtanganan dalam hal penjualan melalui mekanisme lelang.

“Saya harap penandatanganan MoU dapat memperbaiki penatau­sahaan aset dalam APBD 2023 sehingga nantinya Pemkot Ambon meraih opini WTP,” tandasnya.

Untuk diketahui, selain penandatanganan MoU, juga dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat semester tahun anggaran 2023 oleh Kepala BPKAD Ambon, Apries Gaspersz, bersama kepala KPP Pratama Ambon dan Kepala KPPN.

Disamping itu, dilakukan penyera­han rekomendasi walikota Ambon kepada perwakilan masyarakat yang menempati tanah milik Pemkot Ambon diatas sertifikat HPL Nomor 01 yang terletak di RT 001/RW 001 Desa Nania.

Pemberian rekomendasi walikota merupakan langkah awal upaya pemanfaatan aset milik daerah sesuai arahan BPK dan KPK serta amanat perundang-undangan. (S-25)