AMBON, Siwalimanews – Terhitung dari bulan Januari sampai Agustus 2023, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menangani sebanyak 12 kasus asusila.

Dari 12 kasus tersebut, 9 diantaranya sampai pada penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Ambon.

“Sebagaimana instruksi Kapolda, untuk itu pasal yang ditetapkan adalah pasal yang terberat apalagi korbannya anak dibawah umur, ujar Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan Rabu (13/9).

Menurutnya pelaku asusila rata-rata merupakan orang dekat dengan korban.

“Sebagian anak dibawa umur, untuk pelaku rata rata orang dekat korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Bupati Malra, Hari Ini Gelar Perkara

Ia menambahkan dari total kasus ada 12, 9 diantaranya sudah tahap II sementara 3 lainnya berkasnya sementara diteliti jaksa atau tahap I. Kasus asusila juga lanjutnya merupakan kasus yang jadi perhatian Polresta Ambon.

“Kasus asusila memang jadi perhatian kita,” tandasnya. (S-10)