AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Arian Elisabeth Latuperissa mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

“Iya JPU putuskan untuk banding,” ujar jaksa Augustina Ubleuw saat dikonfirmasi, Minggu (22/11).

Jaksa dalam persidangan dengan agenda vonis pada Senin 16 November 2020 mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim. Latuperissa divonis 1,4 tahun penjara, yang artinya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman enam tahun penjara.

Augustina mengatakan, alasan vonis ringan tersebut menjadi pertimbangan bagi jaksa untuk mengajukan banding. “Putusan hakim kurang dari setengah tuntutan kami,” ujarnya.

Menurutnya vonis itu belum memenuhi rasa keadilan dan juga tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dikatakan, banding tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Baca Juga: Banyak Korupsi Mandek, Kapolda Diminta Tuntaskan

“Putusan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tuntutan kami,” katanya.

Dalam tuntutannya, Augustina menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara, majelis hakim menghukum Arian Elisabeth Latuperissa dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan hukuman 1,4 tahun penjara.

Majelis hakim menghukumnya atas kepemilikan satu paket sabu. Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menyatakan terdakwa  telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ber­sa­lah melakukan tindak pidana narkotika,” kata ketua majelis hakim Lucky Rombot Kalalo  di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (16/11).

Terdakwa tertangkap pada tanggal 12 Mei 2020 di samping kantor Pertamina Gudang Arang. Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di daerah tersebut.

Terdakwa mengonsumsi narkoba jenis sabu. Terdakwa membeli barang terlarang itu di temannya melalui telepon. Terdakwa lalu menuju sebuah pondok untuk melakukan transaksi.

Dia ditawarkan sabu sebanyak satu gram dengan harga Rp. 3 juta. Namun, saat itu terdakwa hanya memiliki uang senilai Rp 500 ribu.

Terdakwa lalu hanya mendapatkan sabu yang dibungkus dalam plastik klem warna bening. Dia langsung menggunakan bersama-sama temannya di rumah.

Dalam sidang itu, majelis hakim dipimpi  Lucky Rombot Kalalo didampingi Jimmy Waly dan Philips Pangalila selaku hakim anggota.

Terdakwa didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan mendengarkan putusan tersebut. (S-49)