AMBON, Siwalimanews – Akibat belum menerima honor selama dua bulan sejak November dan Desember 2020, puluhan pegawai honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rabu  (20/1) melakukan aksi protes dengan cara memalang pintu masuk kantor tersebut, Pemalangan pintu Kantor Satpol PP dilakukan dengan menggunakan kayu yang dipaku pada depan pintu masuk, serta tertempel selembar kartas yang bertuliskan, Palang ini dibuka kecuali hak anggota Satpol PP dibayar, karena hak anggota dua bulan belum dibayar. Pantauan Siwalima, aksi itu dilakukan sejumlah anggota Satpol PP sekitar pukul 12.40 WIT. Kepala Satpol PP Abdullah Rumain idak berada di kantornya. Aktivitas kantor jadi lumpuh total bahkan sampai pukul 15.00 WIT pintu masuk kantor masih dipalang.

Beberapa pegawai yang ditemui Siwalima disela-sela aksi itu mengaku, sudah sejak bulan November hingga Desember 2020 mereka belum menerima gaji. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes dan kesal karena honor itu sangat penting untuk menghidupkan keluarga.

“Yang dilakukan rekan-rekannya lantaran kesal, karena ada sebagian rekan kerja yang sudah berkeluarga yang tentu membutuhkan gaji itu untuk menghidupi keluarga,” kata Wenly

Dia menjelaskan, honor yang diterima setiap bulan Rp 1,7 juta dimana jumlah pegawai honorer di Kabupaten SBT tercacat 280 orang.

“Bayangkan dua bulan belum terima honor, kami di sini juga ada yang sudah menikah, tentu sangat membutuhkan uang itu,” tegasnya. Selain Wenly, beberapa pegawai lainnya juga mengungkapkan hal yang sama. Mereka mengakui, kejadian ini bukan baru pertama kali, tetapi pernah terjadi di tahun 2018 dan saat itu hanya menerima honor di bulan November sementara Desember tidak diterima.

Baca Juga: Polda Maluku Diberi Waktu 3 Hari Selesaikan Laporan Keuangan

“Kita semua ada 280 orang, semuanya belum dapat gaji dua bulan. Biasanya kita terima itu Rp 1,7 juta per bulan,” tandas Sofyan. Mereka berjanji, palang ini akan dibuka apabila sudah ada penjelasan dari Kasatpol PP Abdullah Rumain terkait dengan pembayaran dua bulan honor itu. (S-47)