AMBON, Siwalimanews – Keputusan PTUN tentang Pergantian Antar Waktu salah satu anggota Saniri Negeri Batu Merah dan putusan MA Nomor 1915KIPdt/2023 tentang penetapan mata rumah parentah, maka Komisi I DPRD Kota Ambon, menggelar rapat dengar pendapat dengan pemkot.

Rapat yang dihadiri Kabag Hukum, Kabag Tata Pemerintahan, Ketua Tim Percepatan Penetapan Raja Definitf, Pejabat Negeri Batu Merah dan Saniri Negeri Batu Merah dan turut hadir kedua pihak, baik dari Mata Rumah Hatala maupun Nurlette.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (23/10) itu, dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihuttu didampingi Sekretatis Komisi Julius Toisita dan Wakil Ketua DPRD Rustam Latupono.

Komisi I dalam rapat itu meminta Pemerintah Kota Ambon untuk segera mengeksekusi kedua putusan yang bersifat inkrah tersebut. Yakni soal PAW anggota saniri negeri dan mata rumah parentah yang sesuai putusan MA, dimenangkan oleh mata rumah paretah dari marga Hatala.

Rapat Kesimpulan yang disampaikan Taihuttu itu langsung disambut dengan amukan dari pihak mata rumah marga Nurlette yang notabennya adalah Sekretaris Saniri Negeri Merah Abdull Rasid Walla.

Baca Juga: Lakukan Penipuan Pangau Dituntut 3,6 Tahun Penjara

Walla dan beberapa warga Batu Merah dari pihak Nurlette dengan suara lantang meneriaki Kabag Tata Pemerintahan Kota Ambon, Alvian Lewenussa, mereka menuding Alvian telah menjual adat-istiadat demi kepentingan, bahkan Alvian dituding melakukan pertemuan diam-diam dengan pihak Hatala.

Tidak hanya itu, mereka bahkan melontarkan ancaman bahwa akan terjadi kericuhan di Negeri Batu Merah jika Pemerintah Kota Ambon mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Orang baku bunuh di Batu Merah Pemkot tanggungjawab. Terjadi apa-apa kalian DPRD yang akan tanggungjawab, terutama Alvian (Kabag Pemerintahan),” teriak beberapa warga.

Pantauan Siwalimanews di Baileo Rakyat terlihat, amukan warga itu juga diantisipasi oleh beberapa anggota Satpol PP yang bertugas.

Namun walaupun rapat telah usai, warga Batu Merah dari kubu mata rumah Nurlette belum juga meninggalkan Baileo Rakyat. Hal itu membuat Kabag Tata Pemerintahan dan lainnya, belum berani keluar dari ruang rapat.(S-25)