AMBON, Siwalimanews – Sejumlah pedagang di Pasar Mardika menolak aturan dari Dinas Perindus­trian dan Perdagangan (Dis­perindag) Provinsi Maluku untuk menempati pasar baru.

Penolakan aturan ini dise­babkan, Disperindag Malu­ku diduga telah lari dari kese­patan awal untuk menempati los-los pada Pasar Mardika baru.

Menurut para pedagang, sebelumnya telah diatur bahwa, satu pedagang akan menempati satu los, namun jika diatur kembali dengan aturan dua pedagang me­nem­pati satu los, maka atu­ran ini ditolak, sebab Dis­perindag kembali mengatur aturan lain diluar kesepa­katan bersama.

“Awal sudah bilang satu pedagang 1 los, sekarang malah jadi 2 pedagang 1 los. Ini ada apa. Jika demikian kita tolak aturan ini,” ujar salah satu pedagang mewakili beberapa pedagang lainnya di Pasar Mardika kepada Siwalima di Ambon, Rabu (20/12).

Pedagang yang wanti-wanti nama­nya dikorankan ini mengungkapkan, jika dua pedagang menempati satu los, maka satu pedagang hanya berjualan pada areal 1,8 meter dan itu ukuran yang sangat kecil.

Baca Juga: Warga Keluhkan Kinerja Dream Sukses Airindo

Selain itu, pada pekan kemarin, Disperindag meminta seluruh pedagang yang namanya sudah terdaftar, agar mendatangi Gedung Islamic Center di Waihaong untuk melakukan registrasi ulang. Namun saat itu, para pedagang juga diminta menandatangani kertas kosong yang katanya itu akan diisi poin-poin kesepakatan.

“Aneh memang, tapi mau tidak mau kita tanda tangan saja. Tapi katanya itu akan diisi poin-poin kesepakatan antara pedagang dan Disperindag,” sebutnya.0

Untuk itu, para pedagang minta agar Disperindag bijak dalam mengambil keputusan itu. Jika alasannya agar bisa mengakomodir semua pedagang, tetapi harus dipikirkan dampak lain juga.

“Apakah itu memungkinkan? 1,8 meter, sementara barang-barang pedagang pastinya banyak, apa tidak menimbulkan konflik antar pedagang nantinya. Itu harus dipikirkanlah,” tandasnya.

Sementara itu, Kadisperindag Pro­vinsi Maluku Yahya Kotta yang dikon­firmasi Siwalima  melalui tele­pon selulernya, Rabu (20/12) tak me­respon panggilan masuk, termasuk pesan WhatsApp yang disampaikan. (S-25)