DOBO, Siwalimanews – Lantaran tak mengantongi surat ijin dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, salah satu bengkel khusus perkapalan di Kota Dobo, akhirnya ditutup.

Kepala BPLH Aru, Fredy Gaite kepada wartawan, Senin (29/6) di sela-sela penutupan bengkel menjelaskan, bengkel tersebut terpaksa ditutup karena tak mengantongi ijin dari pemda, baik itu IMB, Amdal maupun ijin lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan, ijin yang dikantongi mereka hanyalah ijin usaha toko dengan klasifikasi penjualan peralatan mesin, itu pun sudah kadaluarsa dari tahun 2019 yang beralamat di kilo meter 6,” jelas Gaite.

Menurutnya, Budiman pemilik usaha ini beralamat di Jawa Timur, sedangkan yang mengurus segala operasinya adalah orang lain yakni, Antony yang beralamat di kelurahan Galay Dubu, Kecamatan PP Aru.

Selain itu, dari laporan masyarakat bahwa setiap hari mereka tak merasa nyaman akibat dari bunyi mesin dan asap yang menggumpal di pemukiman masyarakat. Hal ini dikarenakan posisi usaha bengkel ini tepat berada di tengah-tengah pemukiman penduduk.

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Berikan Insentif bagi Pelaku Usaha

“Dari segi kesehatan warga sekitar juga terganggu ditambah tidak ada ijin satu pun dari pemda, maka usaha tersebut kita tutup bersamaan dengan tokonya,” tandas Gaite.

Penutupan ini kata Gaite, sampai dengan seluruh perijinan mereka dikeluarkan dari pemda.

Sementara itu, dari pengelola bengkel Antony didepan Kepala BPLH Aru Fredy Gaite bahwa, usaha ini mereka buka karena sudah melaporkan pembukaan bengkel ini ke Bupati Johan Gonga.

“Kita waktu buka sudah bicarakan hal ini ke pa bupati dan bupati bilang kerja saja,” tutur Antony. (S-25)