Hampir dua tahun kasus dugaan korupsi Panca Karya yang ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku tidak tuntas.

Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Panca Karya dilaporkan awal Maret 2018 lalu oleh Rury Moenandar saat menjabat Ketua Badan Pengawas Panca Karya. Dalam laporan tersebut dibeber­kan sejumlah fakta penyimpangan yang berdampak pada kerugian Panca Karya saat dipimpin Afras Pattisa­husiwa. Diantaranya, tunggakan biaya docking kepada Dok Perkapalan Waiyame sebesar Rp. 1.285.613.300  per 11 Juli 2018.

Biaya docking kapal merupakan salah satu biaya operasional yang dibiayai oleh subsidi angkutan pelayaran perintis, dan telah dibayarkan oleh Satker Perhu­bungan Darat Provinsi Maluku Kementerian Perhubungan. Na­mun anehnya, terjadi tunggakan biaya docking. Selain itu, diduga terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Panca Karya.

Saat awal diusut, penyidik Ditreskrimsus gencar melakukan pemeriksaan. Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Afras Pattisahusiwa yang saat itu menjabat Direktur Utama Panca Karya. Namum setelah itu, kasusnya seperti hilang ditelan bumi.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku beralasan perusahaan berplat merah itu tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP), Hal inilah yang membuat polisi kesulitan menuntaskan kasus ini.

Baca Juga: Janji Irjen Refdi Andri Tuntaskan Korupsi

Pertanyaannya apakah benar perusahaan berplat merah milik Pemerintah Provinsi Maluku yang sudah berdiri bertahun-tahun tidak memiliki SOP?. Ataukah ada upaya dari pihak-pihak tertentu di PD Panca Karya yang sengaja memperlambat proses penuntasan kasus tersebut dengan tidak memberikan SOP.

Karena itu wajar jika kemudian Rury Moenandar yang melaporkan kasus ini sejak Maret 2018 kesal dengan sikap aparat penegak hukum khususnya Ditreskrimsus Polda Maluku.

Kekesalan ini wajar, sebagai bentuk dari sikap pesimis masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam menanggani kasus-kasus korupsi. Karena itu tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku diminta serius dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi termasuk dugaan korupsi Panca Karya.

Dengan beralasan PD Panca Karya tidak memiliki SOP, akan memunculkan persepsi publik bahwa, tim penyidik Ditreskimsus Polda Maluku tidak bekerja maksimal dalam menuntaskan kasus korupsi.

Jika polisi serius maka seharusnya sudah ada langkah penanganan yang cepat dan tepat, dengan melakukan penyitaan untuk mendapatkan SOP tersebut, karena tidaklah mungkin PD Panca Karya tidak memiliki SOP.

Jika proses penyelidikan yang dilakukan seperti ini, tentu saja akan menimbulkan opini publik yang beragam yaitu, polisi tidak serius, diduga ada pihak-pihak tertentu dilindungi.

Publik berharap, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku komitmen menuntaskan kasus-kasus korupsi di Maluku termasuk kasus PD Panca Karya. Jika tidak maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum ini akan berkurang. Karena itu penyidik harus sungguh-sungguh menuntaskan kasus korupsi, sehingga publik tidak melihat bahwa ada yang dilindungi.

Publik menunggu langkah berani pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk siapapun pejabat di lingkup PD Panca Karya yang terlibat harus dijerat. Karena dimata hukum semua sama. (*)