AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku mengancam akan merekomendasikan pencabutan izin operasional PT Padi Mas, dikarenakan perusahan itu tidak menjamin hak-hak tenaga kerja lepas mereka.

Ancaman ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary dalam rapat kerja bersama Disnakertrans dan perwakilan PT Padi Mas atas aduan 17 tenaga kerja yang tidak mendapatkan hak-hak mereka dari pihak perusahaan.

Atapary menyayangkan sikap PT Padi Mas yang terkesan mengesampingkan hak tenaga kerja, sebab selama ini, para tenaga kerja lepas tidak mendapatkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menegaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

“Kita minta masalah 17 tenaga kerja yang dapat jaminan kesejahteraan kerja ini dituntaskan oleh perusahaan, kalau tidak kita akan rekomendasi pencabutan izin operasional saja dari Maluku,” tegas Samson.

Baca Juga: Penyaluran BLT BBM di Maluku Capai 92 Persen

Jaminan kesejahteraan kerja kata Samson, sangat penting bagi para tenaga kerja, apalagi PT Padi Mas adalah perusahaan yang bergerak dibidang distributor semen tonasa yang akan membawa dampak buruk bagi karyawan jika tidak ada jaminan kesehatan.

Lagipula pendapatan yang diperoleh PT Padi Mas dari masyarakat Maluku juga cukup besar setiap tahunnya, maka konsekuensinya perubahan harus memberikan jaminan bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Maluku yang dipekerjakan.

Komisi IV pada kesmepatan itu memberikan waktu selama 12 hari kedepan untuk menyelesaikan hak-hak tenaga kerja, jika tidak, maka rekomendasi akan dikeluarkan, sehingga PT Padi Mas tidak lagi beroperasi di Maluku.(S-20)