AMBON, Siwalimanews – Asosiasi Sopir Angkutan Kota (ASKA) meminta, Pe­merintah Kota Ambon segera membongkar lapak-lapak yang ada dalam kawasan Terminal Mardika Ambon.

Jika tidak maka, ASKA me­ngancam akan melakukan aksi demonstrasi jilid II ke Pemkot Ambon

Demikian diungkapkan Ketua Umum ASKA Kota Ambon, Paulus Nikijukuw didampingi seluruh Pengurus ASKA, diantaranya, Plt Sekretaris Umum ASKA, Teddy Nel­wan, Ketua Dewan Kehormatan, Semy Salamena, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (20/3).

Sedangkan Plt Sekum ASKA Kota Ambon, Teddy Nelwan juga memin­ta Pemkot Ambon membongkar lapak-lapak yang berada didalam terminal.

“Sudah tahu bahwa disitu aturan­nya tidak bisa, tapi tetap dipak­sakan dengan alasan-alasan kemanusiaan dan sebagainya, itu pernyataan yang konyol untuk melegalkan proyek lapak ini. Jadi kami ASKA tetap menuntut untuk dibongkar,”tandasnya.

Baca Juga: Patung Yesus Kristus Dibangun di Kei Besar

Dia menekankan, jika apa yang menjadi tuntutan ini tidak juga ditindaklanjuti, maka apa yang menjadi keputusan ASKA akan dijalankan, yakni, aksi jilid II yang tentu dengan massa yang jauh lebih besar dari jilid I.

“Kami minta kepada pemerintah provinsi dan juga kepada Peme­rintah kota Ambon untuk segera membongkar lapak yang sudah dibangun di dalam terminal. Kalau tidak dari pada pemerintah tidak segera untuk membongkar lapak-lapak yang sudah dibangun di da­lam terminal, kami akan melaku­kan aksi besar-besaran untuk me­minta kepada pemerintah segera mem­bongkar semua lapak-lapak yang ada dalam Terminal,” tegas­nya

Ditempat yang sama, Wakil Ketua I ASKA Kota Ambon, Ely Sing­kery mengatakan, sesuai Peratu­ran Menteri Perhubungan itu jelas soal fungsi terminal sebagai tempat naik turun penumpang dari angkutan kota.

Sehingga tidak boleh ada aktivitas jual beli dalam kawasan terminal, yang berdampak akan menganggu fungsi sebenarnya dari terminal itu sendiri.

“Yang sudah kami sampaikan kepada pemerintah, yaitu terkait  pembangunan lapak dalam terminal. Terminal itu hanya diperun­tukkan untuk kendaraan umum, pangkalan kendaraan umum, tempat naik turunnya penumpang, tidak ada aktivitas dagang didalam terminal,” ujarnya.

Untuk itu, ASKA minta baik Pem­prov maupun Kota Ambon, untuk segera membongkar pembangu­nan lapak yang sudah dibangun oleh pihak ketiga itu,”tegasnya, kepada Wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (20/3).

Selain soal lapak, ASKA juga meminta Pemkot Ambon melaku­kan rapat bersama pihak Perta­mina dan juga SPBU di Kota Ambon, untuk membahas soal pem­batasan BBM, khususnya pertalite dengan penggunaan barcode, yang hanya dikhususkan bagi angkutan kota. Sementara yang melakukan pengisian BBM pada SPBU dalam kota, juga oleh Angkot ASDP dari Pulau Ambon atau Kabupaten Maluku Tengah.

Menurutnya, Dishub provinsi telah menyampaikan, bahwa untuk barcode ini belum diperlakukan, ma­sih sebatas uji coba tapi fakta­nya, SPBU sudah mewajibkan ini bagi para sopir.

“Untuk itu, pihaknya meminta Pemkot dan Pemprov agar segera duduk hadirkan bersama-sama dengan pihak-pihak terkait, agar bisa penggunaan barcode ini,” pintanya.

Selain itu, ASKA juga meminta agar pemerintah segera berkoor­dinasi dengan pihak Pertamina maupun SPBU, terkait pengope­rasian SPBU khusus untuk pengi­sian BBM jenis pertalite, agar dibuka 24 jam.

“Terkait juga dengan kuota untuk BBM kami minta agar supaya kuota BBM, bukan saja untuk Kota Ambon, tetapi untuk pulau Ambon,” paparnya.

ASKA juga memprotes kebera­daan  transportasi online, khusus­nya maxim yang mana kebera­daannya dinilai telah merugikan para sopir angkot konvensional.

Menurutnya, telah berulang kali ASKA menyampaikan penolakan ini, namun tidak digubris oleh pemerin­tah. Padahal, jelas-jelas ini sangat merugikan para sopir angkot.

Karena itu, selaku warga kota yang membayar pajak kepada Pemkot,  jauh lebih besar diban­ding­kan transportasi online terse­but.

“Setiap tahun, ada sekitar Rp4 juta pajak dan lainnya yang pe­ngusaha angkot bayarkan ke pem­kot. Dan itu sebagai sumbangan PAD terbesar bagi pemerintah. Kita lihat jika ini tidak ditindaklanjut, maka ASKA bersama pengusaha angkot juga akan mengambil satu keputusan, tidak menyetor pajak dan lainnya bagi Pemkot,” cetusnya.

ASKA meminta, agar pemerintah baik kota maupun provinsi, untuk segera membubarkan transportasi online ini.

Diduga Dibeking

ASKA juga menduga Asosiasi Pedagang Mardika (APMA) leluasa melakukan tindakan apapun di kawasan pasar dan Terminal Mardika Ambon. Kewenangannya bahkan dinilai melebihi pemerin­tah di daerah ini.

“Kalau berbicara terkait dengan APMA, sebenarnya APMA ini kalau mau dibilang dia sudah lebih besar dari pada pemerintah, ka­rena dia bisa seenaknya saja membangun tanpa koordinasi dari pemerintah. Dia bertindak  seakan-akan dia ini diatasnya pemerintah. Takutnya jangan-jangan ada oknum-oknum pejabat di Pemkot, yang bermain dibelakang semua­nya ini,” tegas Ketua Umum ASKA Kota Ambon, Paulus Nikijuluw, kepada Wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (20/3).

Dia meminta, agar persoalan ini mestinya diselidiki, baik oleh internal Pemerintah Kota sendiri atas dugaan keterlibatan oknum-oknum pejabatannya yang memback-up tindakan-tindakan pihak APMA, yang dinilai sangat  bertentangan dengan prikemanusiaan, dengan mengorbankan para pedagang yang notabennya adalah warga Kota Ambon.

“Bahkan tidak hanya pejabat di kota, kami juga menduga ada pihak tertentu di Pemerintah Pro­vinsi, yang juga mendukung tinda­kan APMA di kawasan Terminal Mardika. Jika ini benar, ada apa de­ngan pemerintah ini. Tolong dise­lidiki, jangan-jangan ada pejabat yang bermain. Jika ada bukti soal ini, maka harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Copot Sekum

Ketua Asosiasi Sopir Angkot Ambon (ASKA), Paulus Nikijuluw umumkan pencopotan Risman Laduheru dari jabatan Sekertaris Umum (Sekum) ASKA Kota Ambon.

Kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Senin (20/3), Nikijuluw men­jelaskan, Laduheru dinilai su­dah melanggar disiplin organisasi dengan mendukung pembangu­nan lapak dikawasan terminal Mardika Ambon.

“Pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan, bahwa Risman Laduheru kini telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekum ASKA,” kata Nikijuluw.

Menurutnya, Laduheru telah mengambil langkah ambisi untuk mendukung pembangunan lapak demi kepentingan pribadi.

Bahkan, yang bersangkutan saat itu secara diam-diam hadir dalam rapat koordinasi bersama DPRD Maluku, yang berbuntut pada peng­usiran Ketua Umum ASKA. “Jadi dia ini bermain di belakang untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Ditanya terkait apakah Laduheru juga akan dipecat dari organisasi ASKA, Nikijuluw mengatakan, hal itu akan melewati berbagai pertim­ba­ngan lainnya. Karena setelah pro­ses ini, ada kesempatan yang dibe­rikan bagi bersangkutan untuk me­lakukan pembelaan dan sebagainya.

“Nanti akan diberikan ruang untuk Risman pembelaan, jadi tidak langsung dipecat, tapi diberi ruang dulu,” ujar Nikijuluw.

Saat ini, lanjutnya, Tedy Melwan yang kini dipercayai untuk meng­gantikan posisi Laduheru dari jaba­tan Sekum ASKA selaku Plt. (S-25)