AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Ma­luku memberikan batas wak­tu bagi Direktur RS Haulu­ssy, Nasaruddin untuk menun­taskan pembayaran insentif tenaga kesehatan pekan depan.

Pemberian batas waktu pe­nyelesaian persoalan insentif tenaga kesehatan menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja bersama Direktur RSUD dr M Haulussy, Kepala BPJS Cabang Ambon dan Kepala Kimia Far­ma Cabang Ambon, Kamis (30/3).

Ketua Komisi IV, Samson Atapary mengatakan salah satu upaya untuk mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan yakni dengan mengubah salah ketentuan pasal 4 ayat 6 Juknis guna mempermudah proses pembayaran.

“Kalau ketentuan dalam juknis yang menjadi arahan inspektorat Maluku ini tidak diubah maka, janji Direktur RS Haulussy untuk mem­bayar tidak akan tercapai, sebab da­lam juknis itu mewajibkan 1.032 pe­gawai RS untuk tanda tangan berita acara sosialisasi,” ungkap Atapary.

Dijelaskan, Direktur RS Haulussy harus segera melakukan koordinasi dengan Inspektorat Maluku untuk dilakukan perubahan terhadap juk­nis pembagian insentif tenaga kese­hatan, secepatnya dan jika sudah dilakukan maka pembayaran akan dilakukan sebelum lebaran.

Baca Juga: DPRD Janji Perjuangkan Ganti Rugi Lahan

Sementara itu, anggota Komisi IV, Elviana Pattiasina mengatakan tidak ada alasan bagi Direktur RS Hau­lussy untuk menunda-nunda pem­ba­yaran insentif, tenaga kesehatan sebab berulangkali dijanjikan tetapi belum kunjung direalisasikan.

“Alasan pak Direktur itu kan karena kemarin ada dalam proses akreditas dan ini sudah selesai maka kita berikan waktu sampai tanggal 6 atau sebelum paskah ini, sudah mesti bayar,” tegasnya.

Menurutnya, Direktur harus mendesak tim juknis untuk berkerja ekstra untuk melengkapi semua arahan Inspektorat Maluku sehing­ga pembayaran segera dilakukan sebab anggaran yang diperuntuk­kan untuk pembayaran Insentif telah tersedia sejak tahun lalu.

Jika sampai tanggal 6 Mei, pem­bayaran belum juga dilakukan de­ngan alasan apapun maka komisi akan memandang alasan tersebut hanyalah dibuat sebab persoalan ini bukan hal baru melainkan, sudah cukup lama sehingga tidak ada alasan bagi RS Haulussy untuk menunda pembayaran.

“Sosialisasi itu hanya satu hari jadi tidak ada alasan lagi pokoknya ta­nggal 6 harus dibayar, Direktur tidak bisa main-main sebab semua ini terjadi karena ketidakseriusan dari rumah sakit, jadi wajib ditin­daklanjuti.

Ingkar Janji

Direktur RS Haulussy menuai kecaman dari pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku, lantaran sering berjanji akan melakukan pem­bayaran insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19.

Kecaman dan kritikan pedas ter­hadap direktur rumah sakit milik Pemprov Maluku ini dilontarkan pim­pinan dan anggota Komisi IV dalam rapat kerja bersama Direktur RS Haulussy, Kepala BPJS Cabang Am­bon dan Kepala Kimia Farma Ca­bang Ambon, Kamis (30/3).

Anggota Komisi IV DPRD Pro­vinsi Maluku, Hengky Pelata me­ngatakan, janji untuk melakukan pembayaran insentif tenaga kese­hatan telah diungkapkan Direktur RS Haulussy sebanyak empat kali, tetapi sampai dengan saat ini belum juga dilakukan pembayaran.

“Sudah empat kali bapak janji bagi kami untuk segera membayar tapi apa sampai dengan saat ini belum diba­yar, padahal sudah sampai di pim­pinan DPRD yang selesaikan. Keli­ma kali datang harus tidak ada ma­salah dan alasan lagi,” ujar Hengky.

Direktur kata Hengky, harus me­nggunakan hati dalam memberikan pelayanan kepada para tenaga kese­hatan yang sudah melakukan tugas dalam melayani pasien covid-19 artinya semua persoalan yang se­lama ini menjadi kendala mestinya dituntaskan oleh Direktur.

Apalagi, persoalan insentif tena­ga kesehatan bukan baru terjadi te­tapi sudah ada sejak satu tahun lalu tetapi karena tidak adanya keseri­usan dari Direktur RS Haulussy untuk menyelesaikan pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Menurut Pelata, DPRD Provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan untuk mengganti Direktur karena menjadi wewenang gubernur tetapi jika persolaan pembayaran Insentif tenaga kesehatan ini tidak ditun­taskan, maka Komisi IV bisa saja me­rekomendasikan pergantian dalam paripurna Laporan Pertanggungja­waban Gubernur tahun 2022.

“Kita memang tidak bisa meng­gantikan bapak tapi kalau seluruh Fraksi rekomendasi dalam paripurna LPJ Gubernur maka pasti bapak di­ganti, jadi kita minta serius untuk tun­taskan persoalan ini,” tegas Pelata.

Pelata juga menyayangkan per­nya­taan yang dilontarkan Direktur RS kepada para pegawai saat me­mimpin apel yang menyatakan, jika tidak takut kepada DPRD. Menu­rutnya, direktur tidak boleh menge­luarkan pertanyaan seperti demikian sebab DPRD dan direktur RSUD adalah mitra yang saling mendukung dan membantu sehingga tidak tepat pernyataan itu dikeluarkan.

Politisi Hanura Maluku ini pun meminta komitmen Nazaruddin untuk segera dibayar sebab dari segi aturan tidak ada lagi persoalan yang menghambat pembayaran.

Senada, anggota komisi IV Ros­tina juga mengecam kinerja Naza­ruddin yang hingga saat ini belum mampu membayar insentif tenaga kesehatan, padahal berulang kali Direktur berjanji segera melakukan pembayaran.

Menurutnya, Direktur RS jangan memberikan harapan palsu kepada DPRD terkait dengan waktu pem­bayaran sebab akibat dari janji tersebut DPRD telah menyampaikan kepada tenaga kesehatan, dan akhir­nya DPRD yang dianggap berbo­hong kepada nakes.

“Saya minta jangan kita diberikan harapan palsu, nanti kita dianggap berbohong lagi kepada tenaga kesehatan,” ujar Rostina.

Rostina pun memberikan peri­nga­tan kepada Direktur RS Haulussy  un­tuk segera melakukan pembaya­ran se­belum Jumat Agung, sehingga dapat membantu kebutuhan mas­yarakat.

Sementara itu, Direktur RS Hau­lussy, Nazaruddin mengatakan pi­haknya tidak pernah menahan hak tenaga kesehatan namun ada ins­truksi Inspektorat Provinsi Maluku, maka pihaknya kembali mengins­truksikan tim juknis untuk menin­daklanjuti instruksi Inspektorat.

“Bukan saya tidak mau bayar, tapi ada instruksi Inspektorat makanya saya sudah minta tim Juknis untuk segera melengkapi administrasi,” ucap Nasaruddin.

Salah satu yang menjadi instruksi Inspektorat Maluku kata Nasarud­din berkaitan dengan sosialisasi kepada tenaga kesehatan yang ha­rus dilakukan, sehingga dokumen ini harus dipenuhi terlebih dahulu.

Nasaruddin menegaskan jika semua administrasi telah lengkap sesuai dengan instruksi Inspektorat Maluku maka, pihaknya akan me­lakukan pembayaran instensif tenaga kesehatan yang melayani pasien Covid-19. (S-20)